UU Pelindungan PRT Berlaku, Kemnaker Mulai Susun Peta Jalan Tata Kelola

Rabu, 30 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran pimpinan dan staf Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengikuti Webinar Ketenagakerjaan bertajuk Pekerja Rumah Tangga dalam Ekonomi Perawatan Menuju Pekerjaan yang Terlindungi dan Bermartabat

Jajaran pimpinan dan staf Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengikuti Webinar Ketenagakerjaan bertajuk Pekerja Rumah Tangga dalam Ekonomi Perawatan Menuju Pekerjaan yang Terlindungi dan Bermartabat

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Peta jalan ini diarahkan untuk membangun tata kelola PRT yang lebih jelas, termasuk dari sisi kompetensi dan pelindungan dalam hubungan kerja.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan kehadiran regulasi tersebut menjadi momentum untuk mengubah cara pandang terhadap PRT. Melalui kerangka hukum yang jelas, PRT ditempatkan sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan kerja, bukan sekadar dipandang sebagai “pembantu” atau “asisten”.

“Kita sangat bersyukur bahwa pekerja rumah tangga ini bukan dianggap lagi sebagai pembantu atau asisten, tetapi sebagai pekerja rumah tangga. Artinya, sebagai pekerja, mereka berhak mendapatkan hak-hak layaknya seorang tenaga kerja,” kata Anwar dalam Webinar Ketenagakerjaan bertajuk Pekerja Rumah Tangga dalam Ekonomi Perawatan Menuju Pekerjaan yang Terlindungi dan Bermartabat, Selasa (29/9/2026).

Menurut Anwar, kedudukan tersebut perlu diikuti dengan kejelasan mengenai kompetensi dan tata kelola kerja. Hal ini penting karena PRT menjadi bagian dari ekonomi perawatan yang berperan dalam menunjang keberlangsungan rumah tangga, sementara sebagian besar aktivitasnya selama ini berlangsung di sektor informal.

Karena itu, Kemnaker melihat perlunya penyusunan standar kompetensi yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan domestik di Indonesia. Salah satu rujukan yang dapat digunakan ialah standar kompetensi bagi penempatan Pekerja Migran Indonesia pada sektor domestik di luar negeri.

Rujukan tersebut selanjutnya dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat membentuk kompetensi yang terukur sekaligus menjadi dasar bagi peningkatan kualitas layanan domestik secara profesional.

Upaya tersebut juga perlu diselaraskan dengan penyusunan aturan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2026. Pemerintah perlu memastikan ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi dapat diterapkan melalui mekanisme pelindungan serta tata kelola yang jelas dan dapat dijalankan di lapangan.

Atas dasar itu, penyusunan peta jalan menjadi penting untuk memberikan arah yang jelas dalam membangun tata kelola PRT secara bertahap. Kerangka tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam mengembangkan sistem yang memberikan kepastian hak sekaligus mendukung peningkatan profesionalitas.

“Ke depan, kita harus memiliki peta jalan yang jelas agar pekerja rumah tangga ini betul-betul berkembang menjadi sebuah profesi yang diakui,” ujar Anwar. (gla)

Sumber : Biro Humas Kemnaker

Berita Terkait

ASTA SIAP: Menjaga Respons Kepolisian Tetap Efektif di Tengah Krisis
Polisi untuk Apa? Mengembalikan Wajah Kepolisian sebagai Penjaga Kehidupan
Kontingen PPSN VI 2026 Dilepas Menuju Malang, PK-TREN DKI Jakarta Beri Dukungan
Gemilang di WSC Shanghai 2026, Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan
Kriyanusa 2026, Ketua Dekranasda Kota Bekasi Dorong Kriya Ramah Lingkungan
Batin Wulan Pamerkan Kriya Lampung, Dorong Produk Lokal Naik Kelas ke Pasar Global
Indonesia Asri Society Resmi Dibentuk, Siap Dorong Gagasan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia
Kasus SPPG Langkat Masuk Penyelidikan Bareskrim, KP MBG Minta Mata Rantai Tanggung Jawab Diungkap

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:37 WIB

ASTA SIAP: Menjaga Respons Kepolisian Tetap Efektif di Tengah Krisis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Polisi untuk Apa? Mengembalikan Wajah Kepolisian sebagai Penjaga Kehidupan

Rabu, 30 September 2026 - 15:58 WIB

UU Pelindungan PRT Berlaku, Kemnaker Mulai Susun Peta Jalan Tata Kelola

Rabu, 30 September 2026 - 12:05 WIB

Kontingen PPSN VI 2026 Dilepas Menuju Malang, PK-TREN DKI Jakarta Beri Dukungan

Selasa, 29 September 2026 - 15:27 WIB

Gemilang di WSC Shanghai 2026, Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan

Berita Terbaru