Usai Yaqut Diperiksa, Penyelidikan Korupsi Kuota Haji 2024 Naik ke Penyidikan

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. (KPK)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. (KPK)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 memasuki tahap akhir. Jika tak ada hambatan, kasus ini akan segera naik ke penyidikan sebelum akhir Agustus 2025.

“Apakah ini babak akhir dari penyelidikan? Ini sudah mendekati penyelesaian. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau tidak melewati bulan Agustus, kami tingkatkan ke penyidikan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

KPK sebelumnya memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan dalam perkara ini. Yaqut hadir sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar pukul 14.15 WIB setelah dimintai keterangan selama sekitar lima jam.

“Alhamdulillah, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji 2024 lalu,” ujar Yaqut. Ia enggan membeberkan materi pemeriksaan, termasuk soal dugaan adanya arahan presiden terkait pembagian kuota tambahan tersebut.

KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024 untuk memangkas antrean jamaah. Berdasarkan aturan, tambahan kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian berubah menjadi masing-masing 50 persen.

“Seharusnya tidak dibagi 50-50. Ada keuntungan yang diambil dari haji khusus ini,” kata Asep. (ihd)

Berita Terkait

72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Telusuri Keterlibatan Korporasi
Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar Incar Bank Swasta untuk Edarkan Hasil Produksi
KPK Ungkap 73 Kursi Kedokteran Unsoed Diduga Diatur, Uang Masuk Capai Rp650 Juta
OTT Ke-19 KPK, Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed Ditangkap
Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Investasi
Febrie Bantah Minta Penyidik Kembalikan Emas 74 Kg yang Disita dari Rumahnya
Eks Dirut PGN Divonis Empat Tahun karena Korupsi Jual Beli Gas
Kapolsek Rawalumbu Lumbu Bungkam, Dugaan Penganiayaan di Depan Anak-Istri Korban Disorot

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:11 WIB

72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Telusuri Keterlibatan Korporasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar Incar Bank Swasta untuk Edarkan Hasil Produksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:20 WIB

KPK Ungkap 73 Kursi Kedokteran Unsoed Diduga Diatur, Uang Masuk Capai Rp650 Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:43 WIB

OTT Ke-19 KPK, Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed Ditangkap

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:53 WIB

Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Investasi

Berita Terbaru