Usai Yaqut Diperiksa, Penyelidikan Korupsi Kuota Haji 2024 Naik ke Penyidikan

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. (KPK)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. (KPK)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 memasuki tahap akhir. Jika tak ada hambatan, kasus ini akan segera naik ke penyidikan sebelum akhir Agustus 2025.

“Apakah ini babak akhir dari penyelidikan? Ini sudah mendekati penyelesaian. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau tidak melewati bulan Agustus, kami tingkatkan ke penyidikan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

KPK sebelumnya memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan dalam perkara ini. Yaqut hadir sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar pukul 14.15 WIB setelah dimintai keterangan selama sekitar lima jam.

“Alhamdulillah, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji 2024 lalu,” ujar Yaqut. Ia enggan membeberkan materi pemeriksaan, termasuk soal dugaan adanya arahan presiden terkait pembagian kuota tambahan tersebut.

KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024 untuk memangkas antrean jamaah. Berdasarkan aturan, tambahan kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian berubah menjadi masing-masing 50 persen.

“Seharusnya tidak dibagi 50-50. Ada keuntungan yang diambil dari haji khusus ini,” kata Asep. (ihd)

Berita Terkait

Jasa Nikah Siri Tawarkan Jalan Pintas, Kemenag Ingatkan Dampak Jangka Panjang
Nanda Indira Terseret TPPU Dendi Ramadhona, Kejati Lampung: Belum Ada Penetapan
Korupsi Bea Cukai Kediri Bebani Pikiran Purbaya, Pembenahan DJBC Jadi Pekerjaan Rumah
Perlawanan Yaqut Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Berlanjut
Pemerintah Targetkan Balik Nama Sertifikat Maksimal Dua Pekan Selesai
Polresta Tangerang Perketat Jalur Tol dan Stasiun Cegah Mobilisasi Massa ke Jakarta
Praperadilan Kedua Dokter Tifa Dipersoalkan, Kubu Jokowi Soroti Konsistensi Sikap
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Telusuri Keterlibatan Korporasi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:42 WIB

Jasa Nikah Siri Tawarkan Jalan Pintas, Kemenag Ingatkan Dampak Jangka Panjang

Selasa, 1 September 2026 - 05:11 WIB

Nanda Indira Terseret TPPU Dendi Ramadhona, Kejati Lampung: Belum Ada Penetapan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Korupsi Bea Cukai Kediri Bebani Pikiran Purbaya, Pembenahan DJBC Jadi Pekerjaan Rumah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Perlawanan Yaqut Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Berlanjut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Pemerintah Targetkan Balik Nama Sertifikat Maksimal Dua Pekan Selesai

Berita Terbaru