Tingkatkan Iklim Inovasi Berkelanjutan, Kemendagri Beri Penghargaan Daerah Terinovatif pada Gelaran IGA 2023

Selasa, 12 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) kembali menganugerahkan penghargaan kepada daerah terinovatif pada gelaran Innovative Government Award (IGA) 2023. Penghargaan tersebut diberikan untuk meningkatkan iklim inovasi berkelanjutan di daerah.

Dalam gelaran itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada daerah-daerah terinovatif. Penghargaan juga diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas yang hadir dalam kesempatan itu. Selanjutnya, daerah-daerah penerima akan diusulkan untuk memperoleh insentif fiskal di bidang inovasi daerah.

Dalam sambutannya, Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menjelaskan, para penerima penghargaan IGA 2023 telah melewati 4 tahapan penilaian. Pertama, tahap penjaringan inovasi yang berlangsung mulai bulan Juni hingga 28 Juli 2023. Kedua, tahap pengukuran yang dilakukan melalui proses validasi serta analisis variabel dan indikator Indeks Inovasi Daerah (IID) terhadap dokumen yang dilaporkan. Ketiga, tahap peninjauan lapangan untuk memastikan inovasi unggulan yang dipaparkan oleh kepala daerah benar-benar diterapkan. Tahap penilaian ini juga melibatkan sejumlah kementerian/lembaga, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perguruan tinggi, hingga media massa.

“Sesuai dengan data penjaringan inovasi daerah yang dihimpun oleh Kemendagri, terjadi peningkatan dari waktu ke waktu, dan pada tahun 2023 diikuti oleh 527 pemerintah daerah dengan jumlah inovasi sebanyak 28.539 inovasi,” jelas Yusharto di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Melalui penilaian tersebut, tambah dia, kemudian ditetapkan 42 daerah terinovatif dari 5 kategori sebagai penerima penghargaan. Daerah tersebut terdiri dari 7 provinsi terinovatif, 16 kabupaten terinovatif, 10 kota terinovatif, 5 daerah tertinggal terinovatif, dan 4 daerah perbatasan terinovatif.

Selain kategori daerah terinovatif, Kemendagri juga memberikan penghargaan kepada Pemda dengan kategori sangat inovatif yang memiliki hasil indeks inovasi daerah lebih dari 60,00. Daerah tersebut terdiri dari 2 provinsi, 25 kabupaten, dan 15 kota. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan stimulasi kepada pemerintah daerah lainnya yang berhasil menerapkan inovasi.

Penghargaan lainnya juga diberikan kepada daerah dengan nilai indeks inovasi tertinggi pada masing-masing regional. Daerah tersebut yakni regional I wilayah Sumatra, regional II wilayah Jawa, regional III Kalimantan dan Sulawesi, regional IV Bali, Nusa Tenggara, dan Kepulauan Maluku, serta regional V wilayah Papua. Tak hanya itu, penghargaan juga diberikan kepada Pemda dengan kategori pengiriman laporan inovasi tercepat.

Adapun daerah penerima penghargaan kategori daerah tertinggal terinovatif yakni Kabupaten Belu, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sumba Barat Daya, dan Kabupaten Sumba Timur. Kategori daerah perbatasan terinovatif yakni Kota Batam, Kabupaten Batubara, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Sanggau.

Kategori berikutnya yaitu kota terinovatif diberikan kepada Kota Bandar Lampung, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Makassar, Kota Mataram, Kota Mojokerto, Kota Palembang, Kota Pariaman, Kota Sawahlunto, dan Kota Semarang. Berikutnya kabupaten terinovatif yaitu Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bangka, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Blora, Kabupaten Klaten, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Sampang.

Sementara untuk kategori provinsi terinovatif yakni Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sumatera Barat, dan Provinsi Bali.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Menjaga Nilai Moral dan Kesehatan Mental Keluarga di Era Globalisasi
IDFF 2025: KNPK Indonesia Dorong Investasi Ketahanan Keluarga Hadapi Megatren Global
Pengamanan Diperketat Jelang Natal dan Tahun Baru Demi Kenyamanan Publik
Kemendagri Ingatkan Kewajiban Pelayanan Kesehatan Gawat Darurat Tanpa Hambatan Administratif
Surat Edaran Mendagri Pastikan Pemanfaatan Bantuan dan Anggaran Daerah Lebih Cepat dan Akuntabel di Kawasan Bencana
GISA Tanggap Darurat: Dukcapil Pastikan Layanan Dokumen Kependudukan Tetap Berjalan di Tengah Bencana
Layanan Darurat Adminduk Ditegaskan Harus Sederhana, Cepat, Gratis, dan Tanpa Syarat Tambahan
Perkuat Tata Kelola Desa, Mendagri Dorong BPD Berperan Aktif sebagai Mitra Pengawas Kepala Desa

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:36 WIB

Menjaga Nilai Moral dan Kesehatan Mental Keluarga di Era Globalisasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:17 WIB

IDFF 2025: KNPK Indonesia Dorong Investasi Ketahanan Keluarga Hadapi Megatren Global

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:27 WIB

Pengamanan Diperketat Jelang Natal dan Tahun Baru Demi Kenyamanan Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:11 WIB

Kemendagri Ingatkan Kewajiban Pelayanan Kesehatan Gawat Darurat Tanpa Hambatan Administratif

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:26 WIB

Surat Edaran Mendagri Pastikan Pemanfaatan Bantuan dan Anggaran Daerah Lebih Cepat dan Akuntabel di Kawasan Bencana

Berita Terbaru