Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tepat waktu. Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

“Untuk memperkuat daya beli masyarakat, selain memang bantuan yang ada Program Keluarga Harapan (PKH) [dan] Kartu Pra Kerja terus jalan, tapi juga ada tambahan lain yaitu pemberian THR dan gaji ke-13,” katanya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (18/3/2024).

Mendagri menegaskan bahwa regulasi mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Selain mengacu pada regulasi tersebut, ia juga akan membuat Surat Edaran (SE) sebagai dasar daerah untuk membayarkan THR dan gaji ke-13.

“Teknisnya nanti akan kami buatkan Surat Edaran dan juga nanti minggu ini kita akan melaksanakan rapat spesifik dengan seluruh kepala daerah, sekda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bappeda, teknis mengenai penjelasan mengenai pembayaran ini,” ujarnya.

Di lain sisi, dalam kesempatan itu, Mendagri juga mengimbau kepada maskapai penerbangan maupun transportasi darat dan laut untuk tidak menaikkan harga tiket yang terlampau tinggi pada periode mudik Lebaran 2024. Sebab, selain membebani masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman, harga tiket yang terlampau tinggi dikhawatirkan akan memicu inflasi di sektor transportasi.

“Jangan diambil yang tertinggi, jangan aji mumpung, orang banyak menggunakan transportasi kemudian dipanjar harga tinggi untuk dapat keuntungan, tapi dampaknya nanti adalah di inflasi,” ujarnya.

Guna menekan kenaikan harga tiket transportasi, Mendagri pun mempercayakan sepenuhnya kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ia optimistis berbagai langkah sudah dilakukan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, salah satunya dengan cara mengumpulkan para maskapai dan berdiskusi untuk mencari solusi terbaik.

“Kemudian tadi Kemenhub saya kira sudah mengambil langkah dengan untuk sektor transportasi, termasuk penyedia pengusaha di bidang transportasi untuk menjaga stabilitas harga,” jelasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

80.068 Koperasi Merah Putih Disahkan, Jadi Fondasi Ekonomi Kerakyatan
PTPN IV PalmCo Gandeng Bulog dan Pemda Salurkan Beras SPHP Secara Merata
Mendagri Wajibkan Seluruh Kepala Daerah Hadiri Launching Kopdeskel, Fisik Maupun Virtual
Semarakkan HUT Ke-80 RI, Mendagri Dorong Daerah Berkreasi dan Gaungkan Semangat Gotong Royong
Mendagri: Satgas MBG Harus Punya Kewenangan Penuh dari Kepala Daerah
Jelang Launching Kopdeskel, Mendagri Ingatkan Pentingnya Koordinasi dan Logistik Lapangan
Media sebagai Mitra Strategis: Salimah Dorong Publikasi yang Inspiratif dan Terarah
Instruksi Presiden Jadi Dasar Penundaan Paspor Baru, Ditjen Imigrasi Utamakan Prioritas Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:40 WIB

80.068 Koperasi Merah Putih Disahkan, Jadi Fondasi Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:05 WIB

PTPN IV PalmCo Gandeng Bulog dan Pemda Salurkan Beras SPHP Secara Merata

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:05 WIB

Mendagri Wajibkan Seluruh Kepala Daerah Hadiri Launching Kopdeskel, Fisik Maupun Virtual

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:51 WIB

Semarakkan HUT Ke-80 RI, Mendagri Dorong Daerah Berkreasi dan Gaungkan Semangat Gotong Royong

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:19 WIB

Mendagri: Satgas MBG Harus Punya Kewenangan Penuh dari Kepala Daerah

Berita Terbaru

Kaesang Pangarep kembali dipercaya memimpin Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai Ketua Umum untuk periode 2025–2030. (Jennus/Arsip)

POLITIK

Kaesang Terpilih Kembali Pimpin PSI Lewat E-Vote Nasional

Sabtu, 19 Jul 2025 - 20:31 WIB