Tim Tabur Kejaksaan Agung Serahkan 1 (satu) Orang Buronan (DPO) Kepada Kejati Banten

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Serang, Selasa 26 Maret 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi telah menerima 1 (satu) orang DPO atas nama terpidana Victory JR Mandajo yang telah diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung.

Dimana, Tim Tabur Kejaksaan Agung pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar jam 20.30 WIB bertempat di Jl. Melati Surya II, Duren Mekar, Depok, Jawa Barat berhasil mengamankan 1 (satu) orang terpidana atas nama Victory JR Mandajo dalam Perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Lapis beton STA 6+500 s/d 8+750 (laju kiri) yang bersumber dari APBDP tahun anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 959.538.904,21 (sembilan ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu sembilan puluh empat rupiah)

Dengan identitas pihak yang diamankan yaitu bernama Victory JR Mandajo lahir di Poso 10 Juni 1971, berjenis kelamin Laki-Laki, berkebangsaan Indonesia.

Kasus Posisi sebagai berikut:

Bahwa terpidana melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Lapis beton STA 6+500 s/d 8+750 (laju kiri) yang bersumber dari APBDP tahun anggaran 2014 dengan putusan Pengadilan negeri serang no. 16 /Pid.Sus/TPK/2023 /PNS.RG  tanggal 31 oktober 2023 dengan amar putusan pidana 7 tahun dan denda Rp. 250.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 959.538.904,21 subsider 3 Tahun 6 bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan bahwa terpidana sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, namun tidak pernah hadir selama proses peradilan sehingga proses peradilan dilakukan secara in absentia atau pemeriksaan perkara tanpa kehadiran pihak tergugat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)

“pada kasus ini terpidana, mulai pemanggilan, sidang hingga penyidikan tidak pernah hadir sebagai saksi sampai penetapan tersangka, akhirnya disidangkan secara in  absentia ” ungkapnya.

Selanjutnya terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Cilegon untuk dilakukan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : 1503/M.6.15/Fu.1/11/2023 tanggal 30 November 2023, selanjutnya terpidana dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Cilegon.

Bahwa terpidana saat diamankan bersikap tidak  kooperatif dan melawan Tim Tabur sehingga proses pengamanannya tidak berjalan dengan lancar.(Wan)

Sumber: Kejati  Banten

Berita Terkait

Lestarikan Alam Banten, Ribuan Benih Ikan Ditebar Melalui Gerakan Asri Polri
Andra Soni: Anak yang Tinggal Dekat Sekolah Harus Jadi Prioritas SPMB
Menuju Tuan Rumah PON 2032, Andra Soni Dorong Pembinaan Atlet Sejak Bangku Sekolah
Kejati Banten dan PWI Banten Bersatu Perangi Korupsi dan Penyebaran Hoaks
Gubernur Banten dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi untuk Perlindungan Pekerja
Edukasi Siswa, Tinawati Andra Soni Ingatkan Bahaya Kebiasaan Menunda Pekerjaan
Buka Rakernas Apdesi Merah Putih, Andra Soni Ajak Kepala Desa Perkuat Kolaborasi
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Fokus, Andra Soni Perkuat Kolaborasi dengan PII

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:44 WIB

Lestarikan Alam Banten, Ribuan Benih Ikan Ditebar Melalui Gerakan Asri Polri

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:15 WIB

Andra Soni: Anak yang Tinggal Dekat Sekolah Harus Jadi Prioritas SPMB

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:01 WIB

Menuju Tuan Rumah PON 2032, Andra Soni Dorong Pembinaan Atlet Sejak Bangku Sekolah

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:45 WIB

Kejati Banten dan PWI Banten Bersatu Perangi Korupsi dan Penyebaran Hoaks

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:41 WIB

Gubernur Banten dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi untuk Perlindungan Pekerja

Berita Terbaru