THR ASN dan Pensiunan Cair Lebih Awal, Ini Rinciannya

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta prajurit TNI dan anggota Polri, dengan total anggaran mencapai Rp 50 triliun.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pencairan akan dilakukan lebih cepat, yakni tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional.

“Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” ujar Airlangga di Jakarta akhir pekan lalu.

Alokasi THR Pensiunan

THR tidak hanya diberikan kepada pegawai aktif, tetapi juga kepada pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Besarannya disesuaikan dengan golongan dan jabatan, mengikuti kenaikan uang pensiun sebesar 12 persen pada 2024. Berikut daftar nominal THR pensiunan:

  • Golongan I

    • Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
    • Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
    • Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
    • Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
  • Golongan II

    • IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
    • IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
    • IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
    • IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
  • Golongan III

    • IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
    • IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
    • IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • Golongan IV

    • IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
    • IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
    • IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
    • IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
    • IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Airlangga menilai kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi stabilitas makroekonomi dan mendukung target pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama 2025. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama
Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya
Pemerintah Saudi Kini Berlakukan Semua Jenis Visa untuk Tunaikan Umroh
Jangan Dengar Apa Kata Calo, Ini Biaya Resmi Bikin Baru dan Perpanjang SIM di Oktober
Sanly Liu Raih Mahkota Miss Universe Indonesia 2025

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 16:37 WIB

Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:17 WIB

BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:50 WIB

Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama

Minggu, 12 Oktober 2025 - 06:14 WIB

Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya

Berita Terbaru