Percepat Penyusunan RDTR, KDS Perkuat Kepastian Tata Ruang dan Investasi

Rabu, 30 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Bandung – Pemerintah Kabupaten Bandung memperkuat komitmen percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai instrumen penting dalam memberikan kepastian pemanfaatan ruang, mengarahkan pembangunan, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dan investasi di daerah.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region I Tahun 2026 oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna dalam Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region I yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Ballroom Sari Ratna, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Region I dalam agenda tersebut mencakup wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kepulauan Nusa Tenggara, dan Kalimantan. Penandatanganan komitmen bersama menjadi bagian dari penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan proses penyusunan dokumen RDTR berjalan terarah dan sesuai target.

Bagi pemerintah daerah, RDTR memiliki kedudukan strategis karena menjadi salah satu instrumen dalam pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang, sekaligus pijakan dalam menentukan arah pembangunan sesuai potensi dan karakteristik wilayah.

Keberadaan RDTR juga memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam pemanfaatan ruang. Dengan peruntukan ruang yang lebih terukur, pembangunan dapat diarahkan agar selaras dengan rencana tata ruang serta kebutuhan pengembangan wilayah.

Hal tersebut sekaligus berkaitan dengan upaya menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Kepastian tata ruang menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku usaha dalam menentukan lokasi dan rencana pengembangan kegiatan usaha, sehingga proses pembangunan dan investasi dapat berlangsung lebih terarah.
Dalam proses penyusunannya, pemerintah daerah memiliki peran penting melalui penyediaan data dan informasi, pemenuhan kebutuhan teknis, fasilitasi pelaksanaan di daerah, hingga penyelesaian berbagai kendala dan hambatan yang ditemukan di lapangan.

Pemerintah daerah juga didorong mempercepat pembahasan dan penyepakatan substansi RDTR sesuai kewenangan masing-masing. Langkah tersebut diperlukan agar dokumen RDTR dapat diselesaikan sesuai target dan segera memberikan manfaat bagi penataan ruang daerah.

Penyusunan RDTR yang berjalan sesuai target diharapkan tidak hanya memperkuat kepastian pemanfaatan ruang, tetapi juga menjadi landasan bagi pembangunan Kabupaten Bandung yang lebih terarah, sekaligus membuka ruang bagi tumbuhnya investasi dengan tetap memperhatikan potensi dan karakteristik wilayah.

Dengan demikian, percepatan RDTR menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bandung membangun tata kelola ruang yang lebih terstruktur, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.(lsi)

Sumber : Humas Umy

Berita Terkait

Pemkab Bandung Dorong BPD Jadi Mitra Strategis Pemerintah Desa
Klarifikasi Tata Kelola BUMD, KDS Jelaskan Batas Kewenangan Pemegang Saham dan Direksi
Karang Taruna Asoka Masuk 5 Besar Nasional, Pemkab Bandung Dorong Penguatan Peran Pemuda
Profil Anton Charliyan, Eks Kapolda Jabar yang Kini Pimpin Majelis Adat Sunda
Sanitasi Fondasi Peradaban, Bupati KDS : Menjaga Lingkungan Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban
Ruzan & Vita Meriahkan HUT ke-38 Brotherhood Indonesia, Bawakan Enam Lagu di Laswi Heritage Bandung
KDS Dorong Koperasi Desa Merah Putih Segera Berdikari, Sejalan dengan Penguatan Ekonomi Masyarakat
KDS: Karang Taruna Harus Jadi Wadah Pemuda Produktif

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:16 WIB

Pemkab Bandung Dorong BPD Jadi Mitra Strategis Pemerintah Desa

Rabu, 30 September 2026 - 11:45 WIB

Percepat Penyusunan RDTR, KDS Perkuat Kepastian Tata Ruang dan Investasi

Rabu, 30 September 2026 - 09:32 WIB

Klarifikasi Tata Kelola BUMD, KDS Jelaskan Batas Kewenangan Pemegang Saham dan Direksi

Rabu, 30 September 2026 - 09:27 WIB

Karang Taruna Asoka Masuk 5 Besar Nasional, Pemkab Bandung Dorong Penguatan Peran Pemuda

Selasa, 29 September 2026 - 11:02 WIB

Profil Anton Charliyan, Eks Kapolda Jabar yang Kini Pimpin Majelis Adat Sunda

Berita Terbaru