Rabu, 1 Oktober 2025

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Jennus)
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Yugi Prayanto berperan sebagai penghubung antara Direktur Utama PGN periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso (HPS), dengan Arso Sadewo. Pertemuan itu disebut menjadi pintu masuk pengondisian persetujuan pembelian gas bumi oleh PGN dari IAE.
“Berdasarkan kedekatan HPS dan YG, mereka bertemu dengan AS untuk melakukan pengondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Sebagai tindak lanjut, Arso Sadewo mengatur pertemuan dengan Komisaris PT IAE 2006–2023, Iswan Ibrahim, dan Direktur Komersial PGN 2016–2019, Danny Praditya. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan kerja sama antara kedua perusahaan.
Arso kemudian menyerahkan biaya komitmen senilai 500.000 dolar Singapura kepada Hendi Prio di kantornya di Jakarta. Dari jumlah tersebut, Hendi memberikan 10.000 dolar AS kepada Yugi sebagai imbalan atas perannya mempertemukan dirinya dengan Arso.
Kasus ini berawal dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP itu, tidak ada rencana pembelian gas dari IAE. Namun, pada 2 November 2017, ditandatangani dokumen kerja sama PGN dan IAE. Tak lama, pada 9 November 2017, PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar AS.
Atas transaksi tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara mencapai 15 juta dolar AS. KPK menetapkan Iswan Ibrahim dan Danny Praditya sebagai tersangka. Hendi Prio Santoso kemudian diumumkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK pada 1 Oktober 2025. (ihd)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Kamis, 2 Juli 2026 - 23:18 WIB
KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak DiperiksaKamis, 2 Juli 2026 - 20:23 WIB
Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk PolresKamis, 2 Juli 2026 - 16:47 WIB
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum JugaSelasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB
Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun PenjaraSelasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan SidangBerita Terbaru

Yogyakarta
TPST Condongcatur Jadi Inspirasi, Pasar Kliwon Terkesan dengan Pengelolaan Sampah Modern
Jumat, 3 Jul 2026 - 09:10 WIB

HUKUM
KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa
Kamis, 2 Jul 2026 - 23:18 WIB

Internasional
Jelang Pemakaman Khamenei, Militer Iran Peringatkan AS dan Israel agar Tak Picu Eskalasi
Kamis, 2 Jul 2026 - 20:39 WIB

HUKUM
Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres
Kamis, 2 Jul 2026 - 20:23 WIB

Nasional
Pemerintah Dorong Sektor Kelautan untuk Menopang Ketahanan Pangan Nasional
Kamis, 2 Jul 2026 - 19:46 WIB

