Tersangka Kasus Korupsi LNG Sebut Nama Ahok, KPK Tanggapi Begini

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina, Hari Karyuliarto, yang menyeret nama mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, jika memang ada pihak lain yang disebut terkait kasus tersebut, hal itu seharusnya disampaikan dalam pemeriksaan resmi kepada penyidik.

“Harusnya disampaikannya ke penyidik. Namun, saya yakin ini juga sudah disampaikan saat pemeriksaan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025) malam.

Asep menilai, pernyataan Hari yang disampaikan di luar ruang pemeriksaan lebih ditujukan agar diliput media. Sebelumnya, saat berjalan memasuki Gedung KPK, Kamis siang, Hari sempat meminta Ahok dan mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati ikut bertanggung jawab dalam kasus LNG.

KPK telah mengusut kasus LNG Pertamina sejak 2022. Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Karen Agustiawan, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan divonis sembilan tahun penjara pada 2024. Putusan itu diperberat Mahkamah Agung menjadi 13 tahun penjara pada Februari 2025.

Selain Karen, KPK pada Juli 2024 juga menetapkan dua tersangka baru, yakni mantan Pelaksana Tugas Direktur Utama Pertamina Yenni Andayani serta mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto. Keduanya resmi ditahan pada 31 Juli 2025. (rih)

Berita Terkait

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terbaru