JENDELANUSANTARA.COM, LAMPUNG UTARA – Keluarga korban kasus pemerasan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polres Lampung Utara yang berhasil mengungkap kasus pemerasan terhadap anak mereka dan menangkap pelakunya.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Lampung Utara pada 28 Januari 2026. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kotabumi.
Ucapan terima kasih itu disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada Rabu (1/7/2026). Keluarga korban menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Supangat, ayah korban, mengatakan profesionalisme dan integritas aparat kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Lampung Utara beserta jajaran yang telah menindaklanjuti laporan kami sejak 28 Januari 2026 hingga berhasil menangkap pelaku pemerasan terhadap anak saya dan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Kotabumi,” kata Supangat, Rabu (1/7/2026).
Ia juga mengungkapkan rasa syukur karena pada hari yang sama keluarganya menerima kembali barang bukti berupa sepeda motor jenis Yamaha Mio bernomor polisi BE 2729 KK yang sebelumnya diambil oleh pelaku.
“Kami dan keluarga menerima kembali kendaraan tersebut yang diserahkan langsung oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi. Kendaraan itu merupakan barang bukti yang sempat dikuasai pelaku beberapa bulan lalu,” ujarnya.
Dalam momentum Hari Bhayangkara ke-80, Supangat turut menyampaikan harapan agar Polri semakin profesional dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80. Semoga Polri semakin profesional, semakin presisi, serta senantiasa menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang dipercaya publik. Kami juga berharap Kabupaten Lampung Utara tetap aman, nyaman, dan kondusif,” tuturnya.(*)














