JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik pungutan liar hingga titipan calon siswa masih ditemukan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Temuan itu diperoleh berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap proses penerimaan peserta didik di berbagai daerah.
Untuk mencegah praktik serupa terulang, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada 25 Mei 2026.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Abdul Aziz Suhendra mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi agar pelaksanaan SPMB berlangsung objektif, transparan, adil, serta bebas dari praktik korupsi.
“Masih ditemukan adanya pungutan liar dan titipan calon siswa dalam proses penerimaan murid baru. Karena itu, pencegahan perlu diperkuat sejak awal,” kata Abdul Aziz dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Menurut KPK, praktik titipan maupun pungli berpotensi mencederai asas keadilan dalam dunia pendidikan. Selain merugikan masyarakat, praktik tersebut juga membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak tertentu.
Melalui surat edaran itu, KPK meminta pemerintah daerah, dinas pendidikan, hingga satuan pendidikan memperkuat pengawasan selama proses SPMB berlangsung. Seluruh tahapan penerimaan murid baru juga diminta dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik.
KPK turut mengingatkan agar sekolah dan penyelenggara SPMB menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerimaan siswa. Masyarakat pun diminta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau praktik curang dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. (ihd)














