Terkait Pemerasan TKA, Moge Milik Mantan Stafsus Menaker Disita KPK

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menyita satu unit kendaraan roda dua dari mantan Stafsus Menaker era Ida Fauziyah yang saat ini menjadi Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Risharyudi Triwibowo, terkait kasus dugaan pemerasan izin kerja Tenaga Kerja Asing (TKA). (KPK)

KPK menyita satu unit kendaraan roda dua dari mantan Stafsus Menaker era Ida Fauziyah yang saat ini menjadi Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Risharyudi Triwibowo, terkait kasus dugaan pemerasan izin kerja Tenaga Kerja Asing (TKA). (KPK)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan sepeda motor gede (moge) milik Risharyudi Triwibowo (RYT), mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Penyitaan dilakukan pada Senin (21/7/2025) dari saudara RYT, mantan staf khusus menteri,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/7). Sepeda motor itu telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.

Risharyudi, yang kini menjabat Bupati Buol, Sulawesi Tengah, sebelumnya diperiksa KPK sebagai saksi pada 16 Juli 2025 dalam perkara yang sama.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker sebagai tersangka. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Dalam periode 2019–2024, para tersangka diduga telah mengumpulkan uang pemerasan hingga Rp 53,7 miliar dari pemohon RPTKA.

RPTKA merupakan syarat utama yang harus dipenuhi agar tenaga kerja asing (TKA) dapat memperoleh izin kerja dan izin tinggal di Indonesia. Jika izin tersebut tak terbit, perusahaan pengguna TKA terancam sanksi denda hingga Rp 1 juta per hari. Kondisi ini disebut dimanfaatkan para tersangka untuk meminta uang dari para pemohon.

KPK menduga praktik pemerasan serupa telah terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga periode kepemimpinan Ida Fauziyah (2019–2024). (ihd)

Berita Terkait

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Hak Hukum Tersangka Kami Hormati
Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:38 WIB

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Hak Hukum Tersangka Kami Hormati

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Berita Terbaru