Terkait Pemerasan TKA, Moge Milik Mantan Stafsus Menaker Disita KPK

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menyita satu unit kendaraan roda dua dari mantan Stafsus Menaker era Ida Fauziyah yang saat ini menjadi Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Risharyudi Triwibowo, terkait kasus dugaan pemerasan izin kerja Tenaga Kerja Asing (TKA). (KPK)

KPK menyita satu unit kendaraan roda dua dari mantan Stafsus Menaker era Ida Fauziyah yang saat ini menjadi Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Risharyudi Triwibowo, terkait kasus dugaan pemerasan izin kerja Tenaga Kerja Asing (TKA). (KPK)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan sepeda motor gede (moge) milik Risharyudi Triwibowo (RYT), mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Penyitaan dilakukan pada Senin (21/7/2025) dari saudara RYT, mantan staf khusus menteri,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/7). Sepeda motor itu telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.

Risharyudi, yang kini menjabat Bupati Buol, Sulawesi Tengah, sebelumnya diperiksa KPK sebagai saksi pada 16 Juli 2025 dalam perkara yang sama.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker sebagai tersangka. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Dalam periode 2019–2024, para tersangka diduga telah mengumpulkan uang pemerasan hingga Rp 53,7 miliar dari pemohon RPTKA.

RPTKA merupakan syarat utama yang harus dipenuhi agar tenaga kerja asing (TKA) dapat memperoleh izin kerja dan izin tinggal di Indonesia. Jika izin tersebut tak terbit, perusahaan pengguna TKA terancam sanksi denda hingga Rp 1 juta per hari. Kondisi ini disebut dimanfaatkan para tersangka untuk meminta uang dari para pemohon.

KPK menduga praktik pemerasan serupa telah terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga periode kepemimpinan Ida Fauziyah (2019–2024). (ihd)

Berita Terkait

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono
Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar
KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi
Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS
Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 18:55 WIB

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono

Kamis, 2 April 2026 - 14:16 WIB

Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 13:51 WIB

KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran

Rabu, 1 April 2026 - 19:41 WIB

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi

Senin, 30 Maret 2026 - 15:33 WIB

Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS

Berita Terbaru