JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan sepeda motor gede (moge) milik Risharyudi Triwibowo (RYT), mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Penyitaan dilakukan pada Senin (21/7/2025) dari saudara RYT, mantan staf khusus menteri,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/7). Sepeda motor itu telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.
Risharyudi, yang kini menjabat Bupati Buol, Sulawesi Tengah, sebelumnya diperiksa KPK sebagai saksi pada 16 Juli 2025 dalam perkara yang sama.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker sebagai tersangka. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Dalam periode 2019–2024, para tersangka diduga telah mengumpulkan uang pemerasan hingga Rp 53,7 miliar dari pemohon RPTKA.
RPTKA merupakan syarat utama yang harus dipenuhi agar tenaga kerja asing (TKA) dapat memperoleh izin kerja dan izin tinggal di Indonesia. Jika izin tersebut tak terbit, perusahaan pengguna TKA terancam sanksi denda hingga Rp 1 juta per hari. Kondisi ini disebut dimanfaatkan para tersangka untuk meminta uang dari para pemohon.
KPK menduga praktik pemerasan serupa telah terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga periode kepemimpinan Ida Fauziyah (2019–2024). (ihd)













