Terbitkan Surat Edaran, Mendagri Imbau Kepala Daerah Bangun Koordinasi Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Damai

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/2222/SJ tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. SE yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia tersebut, salah satunya menekankan agar kepala daerah dapat membangun koordinasi lintas pihak dalam menjaga Pilkada 2024 berjalan aman dan damai.

Koordinasi dilakukan kepala daerah bersama forum pimpinan daerah; pemangku kepentingan terkait; aparat keamanan TNI, Polri, dan unsur lainnya; tokoh agama; tokoh adat; serta tokoh masyarakat lainnya. Upaya ini dalam rangka menciptakan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat sesuai tugas dan fungsi.

“Sehingga Pilkada Serentak Tahun 2024 terlaksana dengan aman dan damai,” tegas Mendagri dalam SE tertanggal 13 Mei 2024 tersebut.

Selain itu, Mendagri mengimbau seluruh kepala daerah agar memastikan realisasi anggaran dana hibah Pilkada Serentak 2024 pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari total dana dibah. Hal ini sesuai SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2024, sekaligus SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 terkait ihwal yang sama.

Tak hanya itu, dalam SE tersebut Mendagri juga menekankan pentingnya kepala daerah meningkatkan peran partisipasi asosiasi atau perhimpunan wartawan dalam mendukung Pilkada 2024. Hal ini melalui kerja sama dengan wartawan dan media massa agar berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi, dan literasi yang bertujuan mencerdaskan pemilih serta meningkatkan partisipasi pemilih. “Serta mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya memperkuat legitimasi hasil Pilkada Serentak 2024,” lanjutnya.

Adapun kerja sama tersebut dilaksanakan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau asosiasi/perhimpunan wartawan dan organisasi lain, yang memiliki unsur keanggotaan di seluruh Indonesia.

Terakhir, kepala daerah diminta melaporkaan pelaksanaan SE tersebut secara berjenjang kepada Mendagri melalui Sekretariat Jenderal paling lama Juni 2024.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Jelang Ramadan, Kemendagri Minta Daerah Perkuat Koordinasi Pengendalian Inflasi
BRI Tingkatkan Kualitas Layanan Nasabah dengan Kehadiran Digital CS di Pondok Indah
Romo Syafi’i Tekankan Konsolidasi Kebijakan Kemenag, Satu Data Jadi Kunci
Pramuka Lampung Salurkan Dana Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumatera
Wamendagri Ribka Haluk Dorong IPDN Perkuat Riset Kebijakan Daerah
Genangan Air Rendam Stasiun di Jakarta, Sejumlah Rute Kereta Dialihkan
Mendagri: Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar
Dapur Umum IPDN Jadi Penopang Logistik dan Ekonomi Lokal di Aceh Tamiang

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 21:09 WIB

Jelang Ramadan, Kemendagri Minta Daerah Perkuat Koordinasi Pengendalian Inflasi

Senin, 19 Januari 2026 - 18:12 WIB

BRI Tingkatkan Kualitas Layanan Nasabah dengan Kehadiran Digital CS di Pondok Indah

Senin, 19 Januari 2026 - 17:16 WIB

Romo Syafi’i Tekankan Konsolidasi Kebijakan Kemenag, Satu Data Jadi Kunci

Senin, 19 Januari 2026 - 16:23 WIB

Pramuka Lampung Salurkan Dana Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumatera

Senin, 19 Januari 2026 - 16:20 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong IPDN Perkuat Riset Kebijakan Daerah

Berita Terbaru