TASPEN Serahkan Uang Pensiun dan THT Untuk Jokowi, Ini Rinciannya

Sabtu, 9 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN resmi menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo di Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu (6/11). Penyerahan ini dilakukan oleh Direktur Operasional TASPEN Ariyandi, Direktur Keuangan Rena Latsmi Puri, serta Direktur Compliance & Control Bank Mandiri Taspen Resi Lora.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyampaikan apresiasinya atas pelayanan yang diberikan oleh TASPEN.

“Saya menyampaikan apresiasi atas pelayanan jemput bola yang diberikan oleh TASPEN. Layanannya cepat, terima kasih TASPEN atas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik,” kata Jokowi dalam keterangan tertulis.

Berikut rincian manfaat yang diterima oleh Jokowi dari TASPEN:

  1. Aturan Manfaat Pensiun dan THT
    Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, manfaat pensiun yang diterima oleh Jokowi diatur sesuai Pasal 6 ayat 2, yang memberikan hak atas uang pensiun setara 100 persen dari gaji pokok terakhir.
  2. Jumlah Uang Pensiun
    Berdasarkan data, gaji pokok terakhir yang diterima Jokowi sebesar Rp30,2 juta per bulan. Dengan demikian, jumlah ini akan diberikan sebagai uang pensiun seumur hidup.
  3. Perbandingan dengan Gaji PNS
    Jumlah uang pensiun yang diterima Jokowi enam kali lebih besar dari gaji tertinggi pegawai negeri sipil (PNS), yang berada pada kisaran Rp5 juta per bulan.
  4. Jadwal Pembayaran
    TASPEN akan mulai menyalurkan manfaat pensiun Jokowi pada 1 November 2024. Pembayaran ini dilakukan setiap bulan pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri Taspen.
  5. Layanan Tambahan bagi Peserta Pensiun TASPEN
    Selain manfaat pensiun bulanan, TASPEN juga menyediakan layanan tambahan bagi peserta pensiun, di antaranya:

    • Pensiun ke-13: Pembayaran ekstra pada bulan tertentu.
    • Tunjangan Hari Raya (THR): Manfaat tambahan menjelang hari raya.
    • Program Pensiun Terusan: Lanjutan pensiun bagi keluarga apabila peserta wafat.
    • Manfaat untuk Janda/Duda dan Yatim Piatu: Pensiun berkelanjutan bagi ahli waris.
    • Uang Duka Wafat: Bantuan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Corporate Secretary TASPEN Henra menuturkan bahwa pemberian manfaat pensiun kepada Jokowi adalah bentuk penghargaan atas jasa dan dedikasinya selama menjabat sebagai kepala negara.

“Kami berharap dana pensiun ini memberikan manfaat nyata bagi Bapak Joko Widodo dalam menjalani masa pensiun dengan nyaman dan tenang. TASPEN berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada para pensiunan, terutama mereka yang telah berjasa bagi bangsa,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Gaji Ketua RT di Berbagai Daerah: Dari Rp125 Ribu hingga Rp2 Juta per Bulan
Kemenkeu Ambil Alih Penyaluran Gaji Pensiunan PNS dari Taspen, Ini Rinciannya
Taspen Bantu Lansia dengan Layanan Antar ke Rumah Gaji Pensiun
Reformasi Pensiun PNS: Bisa Capai Rp1 Miliar Dengan Skema Baru
Pemerintah Naikkan Gaji Pokok dan Tunjangan Hari Raya ASN 2025
Prabowo Dorong Sistem Terpadu Gaji, Kini Pembayaran Pensiun Lebih Cepat
UMK Kabupaten Bekasi 2025 Naik 6,5 Persen, Buruh Terima Tambahan Rp339 Ribu
Gus Miftah Mundur dari Utusan Presiden, Ini Gaji dan Fasilitas yang Hilang

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:21 WIB

Gaji Ketua RT di Berbagai Daerah: Dari Rp125 Ribu hingga Rp2 Juta per Bulan

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:09 WIB

Kemenkeu Ambil Alih Penyaluran Gaji Pensiunan PNS dari Taspen, Ini Rinciannya

Senin, 27 Januari 2025 - 22:03 WIB

Taspen Bantu Lansia dengan Layanan Antar ke Rumah Gaji Pensiun

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:26 WIB

Reformasi Pensiun PNS: Bisa Capai Rp1 Miliar Dengan Skema Baru

Senin, 23 Desember 2024 - 16:19 WIB

Pemerintah Naikkan Gaji Pokok dan Tunjangan Hari Raya ASN 2025

Berita Terbaru