Tarif 22 Ruas Tol Naik Bertahap Mulai Mei, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA, Jakarta— Masa potongan tarif tol selama Lebaran akan segera berakhir. Sebaliknya, pengguna jalan tol harus bersiap menghadapi kenaikan tarif pada sejumlah ruas jalan tol di berbagai wilayah, baik di Pulau Jawa maupun Sumatera.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Wilan Oktavian menyampaikan, sebanyak 22 ruas jalan tol dijadwalkan mengalami penyesuaian tarif mulai Mei hingga Desember 2025. Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi berkala yang diatur dalam regulasi pemerintah.

“Untuk 22 ruas, bulan yang tercantum adalah jadwal penyesuaian dua tahunan sesuai PP dan akan ada penyesuaian tarif apabila SPM-nya terpenuhi,” ujar Wilan, Rabu (9/4/2025).

Berikut daftar ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif:

Mei 2025

  • Cikampek–Purwakarta–Padalarang

  • Padalarang–Cileunyi

Juli 2025

  • Palimanan–Kanci

  • Cibitung–Cilincing Seksi 2, 3, dan 4

  • Jakarta–Bogor–Ciawi

  • Prof. Dr. Ir. Soedijatmo

  • Cimanggis–Cibitung Seksi 1 dan 2A

  • Ngawi–Kertosono

Agustus 2025

  • Kanci–Pejagan

  • Gempol–Pasuruan

  • Solo–Mantingan–Ngawi

  • Belawan–Medan–Tanjung Morawa

September 2025

  • Surabaya–Gempol

  • Ujung Pandang Seksi 1–3

  • Semarang–Batang

Oktober 2025

  • Pemalang–Batang

  • Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi

November 2025

  • Semarang–Solo

  • Jakarta Outer Ring Road (JORR)

Desember 2025

  • Pejagan–Pemalang

  • Cinere–Jagorawi

  • Cengkareng–Kunciran

Penyesuaian tarif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, khususnya Pasal 83 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa tarif tol dievaluasi setiap dua tahun sekali.

Evaluasi tarif dilakukan berdasarkan dua indikator utama:

  1. Tingkat inflasi dalam periode dua tahun terakhir.

  2. Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh badan usaha jalan tol.

“SPM merupakan tolok ukur mutu layanan yang wajib dipenuhi oleh setiap BUJT demi menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pengguna jalan tol,” ujar Wilan.

Penyesuaian tarif bisa ditunda apabila badan usaha jalan tol belum memenuhi standar pelayanan minimal tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian tarif hanya bisa dilakukan bila kualitas layanan setara dengan tarif yang dibayarkan pengguna.

Dengan penyesuaian ini, pengguna jalan tol diimbau untuk memperhatikan informasi terbaru dari pengelola tol masing-masing agar dapat menyesuaikan rencana perjalanan, khususnya pada semester kedua 2025. (ihd/ihd)

Berita Terkait

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil
Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:42 WIB

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:59 WIB

Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Berita Terbaru