Takut Kena Tilang Elektronik? Cek Status Kendaraan Secara Mandiri, Begini Caranya

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Seiring perluasan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pengendara di wilayah DKI Jakarta kini dapat melakukan pengecekan mandiri apakah kendaraan mereka terkena sanksi tilang. Fasilitas ini disediakan Kepolisian Daerah Metro Jaya guna meningkatkan transparansi dan kesadaran berlalu lintas.

Melalui situs resmi https://etle-pmj.id, masyarakat dapat mengakses informasi pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE tanpa harus menunggu surat tilang fisik.

Cara Cek Tilang Elektronik PMJ

Pengecekan mandiri dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Akses laman resmi: https://etle-pmj.id

  • Masukkan data kendaraan berupa:

    • Nomor polisi

    • Nomor rangka kendaraan

    • Nomor mesin kendaraan

  • Klik tombol “Cek Data”

  • Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan: “No Data Available”

  • Jika ada pelanggaran, akan ditampilkan informasi:

    • Waktu dan lokasi pelanggaran

    • Jenis pelanggaran

    • Jenis kendaraan

    • Status pelanggaran

Pelanggaran yang Direkam Kamera ETLE

Beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai sanksi elektronik antara lain:

  • Menerobos lampu merah

  • Tidak menggunakan sabuk pengaman

  • Menggunakan ponsel saat mengemudi

  • Melanggar marka jalan

Mekanisme Penindakan

  • Kamera ETLE dipasang di persimpangan, jalur cepat, dan kawasan padat lalu lintas.

  • Rekaman pelanggaran diidentifikasi secara otomatis oleh sistem.

  • Surat tilang dikirim ke alamat e-mail atau rumah pemilik kendaraan.

  • Notifikasi juga dikirim melalui aplikasi WhatsApp (fitur terbaru).

Pembayaran Denda Tilang

  • Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA)

  • Tepat waktu membayar denda akan mencegah sanksi tambahan

  • Bukti pembayaran menjadi syarat sah kendaraan digunakan kembali

Efektivitas ETLE

Berbeda dengan sistem tilang manual, ETLE memungkinkan penindakan tanpa interaksi langsung antara petugas dan pengendara. Selain mempercepat proses, sistem ini juga:

  • Mendorong kedisiplinan berlalu lintas

  • Mengurangi praktik pungutan liar

  • Meningkatkan akurasi dan objektivitas penindakan

Kesadaran berkendara yang aman dan tertib diharapkan tumbuh dari kesadaran pribadi, bukan semata karena pengawasan kamera. Sebab, pelanggaran lalu lintas yang terlihat sepele dapat berujung pada kecelakaan fatal. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB