Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Sertifikasi Tanah Milik (SHM). (Jennus/Dok)

Ilustrasi - Sertifikasi Tanah Milik (SHM). (Jennus/Dok)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Sertifikat tanah sebaiknya segera dibalik nama setelah transaksi jual beli dilakukan. Jika proses ini ditunda, muncul risiko hukum ketika pemilik lama sudah meninggal dunia. Kondisi tersebut kerap membuat pengurusan balik nama menjadi lebih rumit karena harus melibatkan ahli waris.

Balik nama sertifikat tanah adalah proses pengalihan hak kepemilikan dari penjual kepada pembeli agar status hukum tanah tersebut sah di mata negara. Proses ini dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan melampirkan dokumen resmi, seperti akta jual beli (AJB), identitas para pihak, dan sertifikat tanah asli.

Namun, ketika pemilik lama sudah meninggal dunia, ada beberapa langkah tambahan yang wajib ditempuh. Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Fitri Khairunnisa menjelaskan, pembeli tanah harus terlebih dahulu melalui proses turun waris sebelum sertifikat dapat dibalik nama.

Berikut penjelasan tahap demi tahap:

1. Proses Turun Waris

  • Tujuan: Mengalihkan nama sertifikat tanah dari almarhum pemilik lama ke para ahli waris yang sah.

  • Dokumen yang diperlukan:

    • Sertifikat tanah asli

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris

    • Surat kematian pemilik tanah

    • Surat pernyataan waris atau akta waris yang disahkan notaris/PPAT

  • Prosedur:
    Dokumen diserahkan ke BPN untuk diterbitkan sertifikat baru atas nama ahli waris. Jumlah nama pada sertifikat bergantung pada jumlah ahli waris yang berhak.

“Turun waris itu proses awal agar tanah yang atas nama penjual yang sudah meninggal bisa beralih ke para ahli waris. Setelah itu, baru bisa dilakukan jual beli,” ujar Fitri.

2. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)

  • Tujuan: Mengalihkan kepemilikan dari ahli waris kepada pembeli.

  • Pihak yang berwenang: Notaris atau PPAT.

  • Catatan penting:
    Akta jual beli tidak dibuat atas nama pemilik lama yang sudah meninggal, melainkan atas nama ahli waris yang telah sah tercantum dalam sertifikat.

“Setelah turun waris baru dibuat akta jual beli seperti biasa, tetapi akta itu atas nama ahli waris, bukan atas nama penjual yang sudah meninggal,” ujar Fitri menegaskan.

3. Balik Nama Sertifikat Tanah

Setelah AJB selesai, pembeli mengajukan balik nama sertifikat ke BPN dengan melampirkan:

  • Sertifikat tanah atas nama ahli waris

  • Akta jual beli yang telah disahkan PPAT

  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh)

  • Identitas pembeli

Dengan demikian, sertifikat tanah akan diterbitkan atas nama pembeli baru, dan status kepemilikan tanah menjadi sah secara hukum.

Fitri mengingatkan, proses balik nama sebaiknya tidak ditunda setelah transaksi selesai. “Kalau pemilik lama meninggal, prosesnya akan memakan waktu dan biaya lebih karena harus melalui tahapan turun waris dulu,” ujarnya. (ihd)

Berita Terkait

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama
Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya
Pemerintah Saudi Kini Berlakukan Semua Jenis Visa untuk Tunaikan Umroh

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Minggu, 16 November 2025 - 16:37 WIB

Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:17 WIB

BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya

Berita Terbaru