JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Sertifikat tanah sebaiknya segera dibalik nama setelah transaksi jual beli dilakukan. Jika proses ini ditunda, muncul risiko hukum ketika pemilik lama sudah meninggal dunia. Kondisi tersebut kerap membuat pengurusan balik nama menjadi lebih rumit karena harus melibatkan ahli waris.
Balik nama sertifikat tanah adalah proses pengalihan hak kepemilikan dari penjual kepada pembeli agar status hukum tanah tersebut sah di mata negara. Proses ini dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan melampirkan dokumen resmi, seperti akta jual beli (AJB), identitas para pihak, dan sertifikat tanah asli.
Namun, ketika pemilik lama sudah meninggal dunia, ada beberapa langkah tambahan yang wajib ditempuh. Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Fitri Khairunnisa menjelaskan, pembeli tanah harus terlebih dahulu melalui proses turun waris sebelum sertifikat dapat dibalik nama.
Berikut penjelasan tahap demi tahap:
1. Proses Turun Waris
Tujuan: Mengalihkan nama sertifikat tanah dari almarhum pemilik lama ke para ahli waris yang sah.
Dokumen yang diperlukan:
Sertifikat tanah asli
Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris
Surat kematian pemilik tanah
Surat pernyataan waris atau akta waris yang disahkan notaris/PPAT
Prosedur:
Dokumen diserahkan ke BPN untuk diterbitkan sertifikat baru atas nama ahli waris. Jumlah nama pada sertifikat bergantung pada jumlah ahli waris yang berhak.
“Turun waris itu proses awal agar tanah yang atas nama penjual yang sudah meninggal bisa beralih ke para ahli waris. Setelah itu, baru bisa dilakukan jual beli,” ujar Fitri.
2. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Tujuan: Mengalihkan kepemilikan dari ahli waris kepada pembeli.
Pihak yang berwenang: Notaris atau PPAT.
Catatan penting:
Akta jual beli tidak dibuat atas nama pemilik lama yang sudah meninggal, melainkan atas nama ahli waris yang telah sah tercantum dalam sertifikat.
“Setelah turun waris baru dibuat akta jual beli seperti biasa, tetapi akta itu atas nama ahli waris, bukan atas nama penjual yang sudah meninggal,” ujar Fitri menegaskan.
3. Balik Nama Sertifikat Tanah
Setelah AJB selesai, pembeli mengajukan balik nama sertifikat ke BPN dengan melampirkan:
Sertifikat tanah atas nama ahli waris
Akta jual beli yang telah disahkan PPAT
Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh)
Identitas pembeli
Dengan demikian, sertifikat tanah akan diterbitkan atas nama pembeli baru, dan status kepemilikan tanah menjadi sah secara hukum.
Fitri mengingatkan, proses balik nama sebaiknya tidak ditunda setelah transaksi selesai. “Kalau pemilik lama meninggal, prosesnya akan memakan waktu dan biaya lebih karena harus melalui tahapan turun waris dulu,” ujarnya. (ihd)













