Surat Edaran Mendagri Pastikan Pemanfaatan Bantuan dan Anggaran Daerah Lebih Cepat dan Akuntabel di Kawasan Bencana

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Pergeseran Anggaran dalam APBD Daerah Bencana. Surat yang ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) tersebut diteken Mendagri pada Kamis, 11 Desember 2025.

SE tersebut memberikan pedoman kepada Pemda terdampak bencana dalam menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan Pemda lainnya. Selain itu, surat tersebut juga mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk percepatan penanganan bencana. SE ini diterbitkan untuk memastikan dukungan anggaran dapat segera digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Dalam surat tersebut, Mendagri menekankan agar bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun Pemda dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga sarana dan prasarana dasar. Surat ini juga merinci berbagai kebutuhan yang mencakup tiga komponen tersebut.

“Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang,” tulis Mendagri mengenai salah satu sarana dan prasarana dasar yang perlu diperhatikan daerah terdampak bencana.

Lebih lanjut, bagi Pemda yang masih menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pembebanan langsung dengan sejumlah tahapan yang diatur dalam surat.

Apabila kondisi tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sesuai dengan kewenangannya pada program, kegiatan, dan subkegiatan, serta kode rekening belanja berkenaan dengan tahapan yang diatur dalam surat. (Ls)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Perkuat Bimwin Berbasis Kesehatan Mental, Kemenag Cegah Gangguan Jiwa Anak dari Hulu
Pemerintah Dorong Penguatan Program Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja Melalui Dukungan APBD
Sekjen PWI Laskar Sabilillah Nyatakan Dukungan Penuh kepada Polri dalam Operasi Ketupat 2026
Dalam Safari Ramadan Internal, Mendagri Tito Karnavian Ajak Jajaran Tingkatkan Keberkahan dalam Pengabdian
Satgas PRR Prioritaskan Pemulihan Listrik dan BBM bagi Penyintas Bencana Sumatera
264 Jamaah Umrah Tangerang Pulang Sesuai Jadwal, Tak Terdampak Konflik
Muhammad Tito Karnavian Dorong Percepatan Infrastruktur Pascabencana di Sumatera
Kementerian Ekraf Gandeng Shopee Perluas Akses Pasar Digital

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:10 WIB

Perkuat Bimwin Berbasis Kesehatan Mental, Kemenag Cegah Gangguan Jiwa Anak dari Hulu

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:23 WIB

Pemerintah Dorong Penguatan Program Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja Melalui Dukungan APBD

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:03 WIB

Sekjen PWI Laskar Sabilillah Nyatakan Dukungan Penuh kepada Polri dalam Operasi Ketupat 2026

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:47 WIB

Dalam Safari Ramadan Internal, Mendagri Tito Karnavian Ajak Jajaran Tingkatkan Keberkahan dalam Pengabdian

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:21 WIB

Satgas PRR Prioritaskan Pemulihan Listrik dan BBM bagi Penyintas Bencana Sumatera

Berita Terbaru