Subsidi Listrik 50 Persen Selama 2 Bulan, Sasar 81,3 Juta Pelanggan

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah melalui PT PLN akan memberikan subsidi berupa potongan tarif listrik sebesar 50 persen kepada masyarakat, menyusul pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari hingga Februari 2025.

Diskon tarif listrik ini ditujukan bagi pelanggan PLN prabayar dan pascabayar dengan daya listrik di bawah 2.200 VA. Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo memastikan pelanggan tidak perlu melakukan registrasi tambahan untuk menikmati potongan ini karena sistem akan otomatis menerapkannya.

Sebagai contoh, pelanggan prabayar yang mengisi token Rp 100.000 akan memperoleh daya setara Rp 50.000. Sementara itu, pelanggan pascabayar akan mendapatkan potongan langsung pada tagihan bulanannya.

Sasar Pelanggan Berdaya Rendah
Pelanggan listrik dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA menjadi prioritas penerima subsidi ini. Data PLN menunjukkan, terdapat 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 VA, 38 juta pelanggan 900 VA, 14,1 juta pelanggan 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA yang berhak mendapatkan diskon ini.

Sementara itu, PPN 12 persen mulai diterapkan pada pelanggan dengan daya listrik 6.600 VA ke atas, mencakup 400.000 pelanggan atau sekitar 0,5 persen dari total 84 juta pelanggan PLN. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi dampak kenaikan PPN dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan tarif PPN. “Paket stimulus ini dirancang untuk melindungi kelompok menengah ke bawah agar tetap mendapat dukungan di masa transisi,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama
Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya
Pemerintah Saudi Kini Berlakukan Semua Jenis Visa untuk Tunaikan Umroh

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Minggu, 16 November 2025 - 16:37 WIB

Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:17 WIB

BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terbaru