Suami Pegawai KPK Terlibat Kasus Pemerasan K3, Lembaga Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Pegawai di gedung KPK (jennus)

Ilustrasi - Pegawai di gedung KPK (jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, meskipun salah satu tersangka merupakan suami dari pegawai KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (25/8/2025) malam, mengungkapkan bahwa pegawai tersebut sudah diperiksa dan hingga kini tidak terbukti terlibat. Namun, ia menyatakan sikap tegas lembaga antirasuah terhadap setiap pelanggaran hukum.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan merupakan suami pegawai KPK. Lembaga tidak akan menghentikan penyidikan perkara ini. Hal tersebut sebagai bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan melawan hukum,” kata Budi.

Menurut Budi, jika di kemudian hari ditemukan bukti lain yang menunjukkan keterlibatan pegawai KPK itu, lembaga tidak akan segan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku.

11 Tersangka Ditetapkan

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3. Mereka berasal dari jajaran pejabat Kemenaker, pihak swasta, hingga pejabat setingkat wakil menteri.

Para tersangka adalah:

  1. Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker (2022-2025).

  2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022-sekarang).

  3. Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 (2020-2025).

  4. Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020-2025).

  5. Fahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker (Maret-Agustus 2025).

  6. Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker (2021-Februari 2025).

  7. Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator di Kemenaker.

  8. Supriadi (SUP), Koordinator di Kemenaker.

  9. Temurila (TEM), pihak PT KEM Indonesia.

  10. Miki Mahfud (MM), pihak PT KEM Indonesia.

  11. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

KPK menegaskan penindakan terhadap kasus ini akan terus berjalan, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat. (ihd)

Berita Terkait

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terbaru