Sri Mulyani Atur Pencairan Uang Lembur dan Uang Makan PNS, Tiap Bulan dan Terpisah dari Gaji Pokok

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan jadwal pencairan uang lembur dan uang makan lembur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 2023. Aturan ini memberikan kepastian waktu pembayaran dan besaran tunjangan di luar gaji pokok. Berikut rincian ketentuan dalam PMK tersebut:

  • Uang Lembur: PNS yang bekerja di luar jam kerja reguler berhak menerima uang lembur. Besarannya dihitung berdasarkan jumlah jam lembur yang telah disetujui oleh instansi terkait.
  • Uang Makan Lembur: PNS yang bekerja lembur lebih dari dua jam berhak mendapatkan uang makan lembur. Tunjangan ini terpisah dari uang lembur dan diberikan berdasarkan lama waktu lembur.
  • Jadwal Pencairan:
    • Setiap Bulan: Pencairan uang lembur dan uang makan lembur dilakukan terpisah dari gaji pokok dan dijadwalkan setiap bulan.
    • Terpisah dari Gaji Pokok: Pembayaran tunjangan ini tidak digabungkan dengan gaji, melainkan melalui mekanisme pembayaran khusus yang diatur dalam PMK.

Aturan ini diharapkan dapat memberikan insentif tambahan bagi PNS yang bekerja melampaui jam kerja reguler, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik. (*)

Berita Terkait

Gaji Ketua RT di Berbagai Daerah: Dari Rp125 Ribu hingga Rp2 Juta per Bulan
Kemenkeu Ambil Alih Penyaluran Gaji Pensiunan PNS dari Taspen, Ini Rinciannya
Taspen Bantu Lansia dengan Layanan Antar ke Rumah Gaji Pensiun
Reformasi Pensiun PNS: Bisa Capai Rp1 Miliar Dengan Skema Baru
Pemerintah Naikkan Gaji Pokok dan Tunjangan Hari Raya ASN 2025
Prabowo Dorong Sistem Terpadu Gaji, Kini Pembayaran Pensiun Lebih Cepat
UMK Kabupaten Bekasi 2025 Naik 6,5 Persen, Buruh Terima Tambahan Rp339 Ribu
Gus Miftah Mundur dari Utusan Presiden, Ini Gaji dan Fasilitas yang Hilang

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:21 WIB

Gaji Ketua RT di Berbagai Daerah: Dari Rp125 Ribu hingga Rp2 Juta per Bulan

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:09 WIB

Kemenkeu Ambil Alih Penyaluran Gaji Pensiunan PNS dari Taspen, Ini Rinciannya

Senin, 27 Januari 2025 - 22:03 WIB

Taspen Bantu Lansia dengan Layanan Antar ke Rumah Gaji Pensiun

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:26 WIB

Reformasi Pensiun PNS: Bisa Capai Rp1 Miliar Dengan Skema Baru

Senin, 23 Desember 2024 - 16:19 WIB

Pemerintah Naikkan Gaji Pokok dan Tunjangan Hari Raya ASN 2025

Berita Terbaru