Siswi SMP di Bandung Jadi Korban ‘Love Scamming’ Napi Lapas Cipinang

JENDELANUSANTARA, COM, Bandung – Seorang siswi SMP di Bandung, Jawa Barat, menjadi korban love scamming yang dilakukan oleh narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Korban diperdaya hingga mengirim foto dan video tidak senonoh, yang kemudian digunakan untuk memerasnya.

Korban pertama kali berkenalan dengan tersangka berinisial MA pada Maret 2024 melalui media sosial. Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp dan menjalin komunikasi intensif. Tersangka yang mengaku bernama Cakra, berhasil meyakinkan korban untuk berpacaran.

Dalam prosesnya, MA sering mengajak korban melakukan video call dan memintanya untuk membuka pakaian. Tanpa sepengetahuan korban, MA merekam aksi tersebut dan menyimpan dokumentasinya. “Foto dan video tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengancam dan memeras orangtua korban,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (28/6/2024).

Dengan modal rekaman tersebut, MA menuntut tebusan sebesar Rp600 ribu dari orangtua korban. Setelah negosiasi, orangtua korban akhirnya mentransfer Rp100 ribu agar MA tidak menyebarkan foto dan video anak mereka.

Insiden ini menyebabkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya. Setelah melaporkan kejadian ini ke polisi, identitas MA sebagai narapidana di Lapas Cipinang terungkap. MA sebelumnya telah divonis 9 tahun penjara atas kasus serupa dan baru menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan.

Kalapas Kelas I Cipinang EP Prayer Manik menyatakan pihaknya telah memeriksa MA terkait penggunaan ponsel di dalam penjara. MA mengaku mendapat ponsel dari sesama narapidana yang akan bebas.

“Kami akan menyelidiki lebih lanjut bagaimana ponsel bisa masuk ke dalam sel,” kata Prayer, Sabtu (29/6/2024).

Overkapasitas dan Keamanan Lapas

Prayer menjelaskan bahwa kondisi lapas yang overkapasitas menjadi tantangan besar. “Kapasitas idealnya 800 orang, tetapi saat ini diisi 2.730 orang,” jelasnya. Hal ini membuat pengawasan menjadi kurang optimal, terutama dengan hanya 16 petugas yang mengawasi ribuan napi.

“Ketidaknormalan ini yang membuat kami kecolongan,” tambahnya.

Narapidana yang melanggar aturan kepemilikan ponsel telah dijatuhi sanksi dan ditempatkan di sel pengasingan. “Hari itu juga kami langsung masukkan MA ke straft cell (kamar pengasingan) atau selti,” ungkap Prayer.

Prihatin dan Dorongan Pemulihan

Komnas Perempuan mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian ini dan mendorong pemulihan trauma bagi korban dan keluarganya.

“Polisi harus berkoordinasi dengan lembaga layanan untuk memberikan pemulihan bagi korban dan keluarganya,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini, Sabtu (29/6/2024).

Theresia juga menyoroti perlunya peningkatan pengawasan di lapas-lapas oleh Kemenkumham. “Kepemilikan ponsel oleh narapidana harus mendapat perhatian serius,” tegasnya.

Komnas Perempuan mengimbau para orangtua untuk selalu mengawasi aktivitas anak-anak mereka di media sosial dan memperkuat komunikasi keluarga.

“Penting bagi orangtua dan anak-anak untuk melek digital dan memahami dampak negatif media sosial,” tuturnya. (*)