Sistem Kelas BPJS Dihapus Mulai Juli 2025, Skema Iuran Baru Menyusul

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah akan mulai menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan pada Juli 2025. Sistem ini akan menggantikan kelas perawatan 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Perpres 59/2024 belum menetapkan besaran iuran baru. Dalam Pasal 103B Ayat (8) hanya disebutkan bahwa Presiden memiliki waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan besaran iuran, manfaat, dan tarif pelayanan.

Selama masa transisi, iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Skema iuran yang berlaku saat ini terbagi sebagai berikut:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):

  • Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah:

  • Termasuk PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.

  • Iuran: 5 persen dari gaji bulanan.

    • 4 persen dibayar pemberi kerja.

    • 1 persen dibayar peserta.

3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta:

  • Iuran: 5 persen dari gaji bulanan.

    • 4 persen dibayar pemberi kerja.

    • 1 persen dibayar peserta.

4. Keluarga Tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, mertua):

  • Iuran: 1 persen dari gaji per orang per bulan.

  • Dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Peserta Mandiri (PBPU dan Bukan Pekerja):

  • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan.

    • Peserta membayar Rp 35.000.

    • Pemerintah memberi bantuan iuran Rp 7.000.

  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.

  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.

6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Ahli Warisnya:

  • Iuran: 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.

  • Dibayar penuh oleh pemerintah.

Ketentuan Pembayaran dan Denda:

  • Batas pembayaran iuran: tanggal 10 setiap bulan.

  • Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016.

  • Denda pelayanan diberlakukan bila peserta mendapatkan rawat inap dalam 45 hari setelah reaktivasi status.

  • Besaran denda:

    • 5 persen dari biaya diagnosa awal x jumlah bulan tertunggak.

    • Maksimum tunggakan: 12 bulan.

    • Denda maksimal: Rp 30 juta.

    • Denda peserta PPU ditanggung pemberi kerja.

Penerapan sistem KRIS diharapkan menciptakan standar layanan yang setara bagi seluruh peserta. Penyesuaian iuran akan diumumkan paling lambat 1 Juli 2025. (ihd/ihd)