Ilustrasi – Negara Malaysia.
JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah Malaysia melalui Departemen Pengembangan Islam Malaysia (Jakim) memerintahkan penarikan segera sejumlah produk makanan ringan asal Indonesia yang ditemukan mengandung unsur babi, menyusul temuan Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Langkah itu diumumkan Jakim pada Rabu (23/4/2025) sebagai bentuk antisipasi dini untuk melindungi konsumen Muslim. Jakim menyatakan telah berkoordinasi dengan Majelis Agama Islam Negeri (MAIN) dan Jabatan Agama Islam Negeri (JAIN) guna melakukan pemantauan dan inspeksi menyeluruh terhadap produk-produk yang dimaksud.
“Sebagai langkah pencegahan awal, Jakim segera memulai pemantauan bersama MAIN dan JAIN terhadap produk yang telah beredar di pasar lokal,” demikian pernyataan resmi Jakim seperti dikutip dari Malay Mail.
Direktur Jenderal Jakim, Datuk Dr Sirajuddin Suhaimee, mengatakan bahwa produk yang terbukti mengandung DNA babi dapat membahayakan integritas standar halal di Malaysia. Ia juga meminta seluruh importir produk terkait segera melapor kepada Jakim dan menarik produk dari peredaran.
Penarikan ini merespons temuan BPJPH dan BPOM yang menyatakan bahwa 9 dari 11 produk makanan ringan yang diselidiki terbukti mengandung unsur babi. Ironisnya, sebagian produk tersebut sebelumnya telah memiliki sertifikasi halal di Indonesia.
Jakim menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah perlindungan terhadap hak konsumen Muslim dan untuk memastikan hanya produk yang benar-benar halal yang dapat dijual secara legal di Malaysia.
Pemerintah Indonesia sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait reaksi Malaysia atas hasil temuan ini. Sementara itu, proses audit ulang sertifikasi halal terhadap produk bermasalah masih terus berjalan di dalam negeri. (ihd)