Setelah Irvian Bobby, KPK Lacak Pemerasan Sertifikat K3 Sejak 2019

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penelusuran dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan sudah dilakukan sejak 2019. Penelusuran bermula dari aliran dana yang diterima Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker 2022–2025, yang kini berstatus tersangka.

“Saudara IBM ini hasil tracking kami memulainya pada 2019,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Menurut Asep, sejak 2019 terjadi peningkatan pendapatan signifikan pada rekening Irvian Bobby. Lembaga antirasuah pun menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri lebih jauh aliran dana tersebut. “Kami menggunakan teknik follow the money dengan PPATK. Catatan keuangan itu mulai terlihat sejak 2019,” kata Asep.

Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersama Irvian Bobby dan sembilan orang lain sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3. Immanuel diduga menerima Rp3 miliar dan satu sepeda motor Ducati dari Irvian Bobby.

Setelah ditetapkan tersangka, Immanuel menyatakan harapan memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, pada hari yang sama ia dicopot dari jabatan wakil menteri.

11 Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 11 orang tersangka, yakni:

  1. Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 (2022–2025).

  2. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 (2022–sekarang).

  3. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 (2020–2025).

  4. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–2025).

  5. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret–Agustus 2025).

  6. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025).

  7. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator di Kemenaker.

  8. Supriadi, Koordinator di Kemenaker.

  9. Temurila, pihak PT KEM Indonesia.

  10. Miki Mahfud, pihak PT KEM Indonesia.

  11. Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor ketenagakerjaan. KPK memastikan akan terus menelusuri aliran uang untuk mengungkap aktor lain yang terlibat. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru