SE Nomor 600.11/889/SJ: Pemda Diminta Susun Kebijakan Aman, Sehat, Resik, dan Indah

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 600.11/889/SJ tertanggal 18 Februari 2026. SE tersebut memuat sejumlah poin yang perlu dilakukan pemerintah daerah (Pemda) guna mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI). Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI pada Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang berlangsung pada 2 Februari 2026.

Dalam keterangan persnya di Jakarta, Mendagri mengungkapkan bahwa pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI berpedoman pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012, serta PP Nomor 66 Tahun 2014. Di samping itu, dasar hukum lainnya yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Mengacu pada dasar hukum tersebut, Mendagri meminta gubernur serta bupati/wali kota untuk mengambil sejumlah langkah, di antaranya menyusun dan menetapkan kebijakan daerah yang mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI. Hal itu meliputi Aman yang berfokus pada keamanan lingkungan, mitigasi risiko, dan ketertiban ruang publik. Kemudian Sehat yang berfokus pada kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan masyarakat.

“Resik, berfokus pada kebersihan dan pengelolaan sampah terintegrasi,” ujar Mendagri sebagaimana dikutip dalam SE tersebut, Kamis (19/2/2026).

Selanjutnya Indah, yang berfokus pada estetika lingkungan dan ruang publik yang nyaman. Mendagri menambahkan, dalam pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI, kepala daerah dapat melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemda, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal di daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

“Khusus gubernur agar melakukan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan gerakan Indonesia ASRI lintas kabupaten/kota di wilayahnya,” sambung Mendagri.

Sedangkan bupati/wali kota diminta memerintahkan camat untuk mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI. Selain itu, bupati/wali kota juga diminta memastikan partisipasi aktif desa/kelurahan, dunia usaha, dan masyarakat di wilayah kecamatan.

Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI dilakukan di kantor pemerintahan dan swasta setiap hari Selasa selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran. Selain itu, gerakan tersebut juga dilakukan di area publik setiap hari Jumat dengan tidak mengganggu pelayanan publik.

Lebih lanjut, isi SE tersebut juga memuat anjuran agar kepala daerah melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengawasan Gerakan Indonesia ASRI secara berkala, serta memberikan apresiasi kepada ASN dan unsur masyarakat yang berkinerja baik.

“Melaporkan pelaksanan Gerakan Indonesia ASRI kepada Menteri Dalam Negeri dengan memerintahkan inspektur daerah untuk mengawasi, mendokumentasikan, dan melaporkan pelaksanaan pembersihan lingkungan kerja,” tandasnya.(Ls)

Sumber : Puspen Kemendagri

@gerbangpatriot

Berita Terkait

Mendagri Tegaskan Komitmen Pemulihan Pelayanan Publik Pascabanjir di Aceh Tamiang
Integrasikan Olahraga dalam Kurikulum, Menag: Santri Harus Sehat Jasmani-Rohani
Pascainsiden Penembakan, Wamendagri Tekankan Stabilitas dan Kendali Situasi di Papua Selatan
Sinergi Pemerintah dan DPR RI Perkuat Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera
Revitalisasi 10 KUA Terkendala Status Lahan, Kemenag dan Pemprov DKI Bahas Skema Hibah Tanah
Sekjen Kemendagri: Kenaikan Harga Sekecil Apa Pun Harus Segera Ditindaklanjuti
Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H Digelar, Kemenag Verifikasi Data Hisab dan Rukyat
Menag: Imlek 2577 Kongzili Momentum Perkuat Keadilan dan Persaudaraan

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:12 WIB

Mendagri Tegaskan Komitmen Pemulihan Pelayanan Publik Pascabanjir di Aceh Tamiang

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:48 WIB

Integrasikan Olahraga dalam Kurikulum, Menag: Santri Harus Sehat Jasmani-Rohani

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:38 WIB

SE Nomor 600.11/889/SJ: Pemda Diminta Susun Kebijakan Aman, Sehat, Resik, dan Indah

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:44 WIB

Pascainsiden Penembakan, Wamendagri Tekankan Stabilitas dan Kendali Situasi di Papua Selatan

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:02 WIB

Sinergi Pemerintah dan DPR RI Perkuat Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera

Berita Terbaru