Satpol PP Yogyakarta Amankan Barang Pedagang dalam Penertiban Street Coffee

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎JENDELANUSANTARA.COM, Jogja – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menutup aktivitas street coffee di kawasan Jembatan Kewek, Selasa (14/4/2026) malam.

Penertiban dilakukan lantaran para pedagang dinilai membandel dan tetap berjualan meski sudah berulang kali mendapat peringatan dari petugas.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengungkapkan bahwa para pelaku usaha sengaja memanfaatkan lokasi terlarang tersebut untuk menarik perhatian publik.

Bahkan, mereka melakukan strategi promosi yang cukup masif di media sosial.

“Mereka juga melakukan branding serius dengan menonjolkan view kereta api yang melintas. Ini yang menarik anak muda datang dan nongkrong di situ,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).

Menurut Octo, aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan.

Ia menegaskan bahwa Jembatan Kewek bukanlah area yang diperuntukkan sebagai tempat berkumpul, apalagi untuk aktivitas usaha.

“Selain melanggar, ini juga berisiko. Kondisi jembatan sudah mengalami kerusakan struktural dan masuk rencana revitalisasi pemerintah,” jelasnya.

Dalam penertiban di lapangan, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang digunakan pedagang, di antaranya 14 kursi, dua dingklik, serta tiga krat bir yang difungsikan sebagai meja.

Sementara itu, pengelola berinisial M, warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, langsung diproses secara hukum.

“Pengelola akan kami proses secara yustisi. Kalau tetap ngeyel, semua kami proses pro justitia,” tegas Octo.

Ia menambahkan, para pedagang kerap mencoba mengakali penertiban dengan berpindah ke sisi timur dan utara jembatan.

Namun, upaya tersebut tetap dianggap melanggar karena masih berada dalam kawasan terlarang yang sama.

“Pelanggaran ini masuk kategori Tipiring dengan ancaman denda maksimal Rp50 juta. Meski begitu, besaran denda sepenuhnya menjadi kewenangan hakim,” pungkasnya. (waw)

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Banyak Korban, Sistem Perlindungan Kampus Disorot
Gejolak Harga Energi Global Dorong Kenaikan Harga Plastik di Dalam Negeri
DPD RI Tekankan Pentingnya Regulasi Efektif dan Tidak Tumpang Tindih di Sektor Pendidikan
UMY Dorong Pembentukan Konselor Sebaya dalam Edukasi Kesehatan Remaja
Penyelenggaraan Haji 2026 di DIY Hadirkan Inovasi Sistem Hotel
DPD RI Tekankan Pentingnya Regulasi Harmonis dalam Tata Kelola Pendidikan
Gejala Keracunan Muncul Sehari Setelah Konsumsi MBG di Jetis Bantul
Pemkab Bantul Lakukan Investigasi Kasus Dugaan Keracunan MBG

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:31 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Banyak Korban, Sistem Perlindungan Kampus Disorot

Kamis, 16 April 2026 - 09:13 WIB

Satpol PP Yogyakarta Amankan Barang Pedagang dalam Penertiban Street Coffee

Kamis, 16 April 2026 - 09:12 WIB

Gejolak Harga Energi Global Dorong Kenaikan Harga Plastik di Dalam Negeri

Kamis, 16 April 2026 - 08:00 WIB

UMY Dorong Pembentukan Konselor Sebaya dalam Edukasi Kesehatan Remaja

Rabu, 15 April 2026 - 13:30 WIB

Penyelenggaraan Haji 2026 di DIY Hadirkan Inovasi Sistem Hotel

Berita Terbaru