RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember, Pakar Hukum UMY Soroti Transparansi dan Batas Kewenangan

Sabtu, 29 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto dosen FH UMY, Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LL.M.,

Foto dosen FH UMY, Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LL.M.,

JENDELANUSANTARA.COM, Yogyakarta  – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan penyelesaiannya paling lambat 15 Desember 2026. Di tengah desakan publik agar regulasi tersebut segera disahkan, pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LL.M., mengingatkan pentingnya transparansi, batas kewenangan yang jelas, serta partisipasi publik dalam proses pembahasannya.

Desakan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset menguat dalam demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (27/8/2026). Pada hari yang sama, DPR menyampaikan perkembangan penyusunan RUU tersebut dalam rapat paripurna dan menargetkan pembahasannya selesai pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pembahasan draf RUU Perampasan Aset telah berlangsung sejak 30 Maret 2026 dengan melibatkan 50 narasumber serta kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Sebelumnya, Badan Keahlian DPR ditugaskan menyusun naskah akademik dan draf RUU pada September 2025, kemudian menyerahkannya kepada Komisi III pada Januari 2026.

Meski demikian, King menilai keterlibatan sejumlah narasumber belum cukup apabila masyarakat luas belum memperoleh akses yang memadai terhadap substansi rancangan undang-undang untuk memberikan masukan secara bermakna.

“RUU ini kelihatannya belum terlalu disosialisasikan secara maksimal. Proses pembahasan yang berlangsung tertutup dari akses publik bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dalam pembentukan undang-undang,” ujar King saat diwawancarai pada Jumat (28/8/2026).

Pada Jumat (28/8), Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset masih terbuka. Masyarakat dapat menyampaikan pandangan melalui perwakilan yang mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR.

Definisi Aset dan Tindak Pidana Asal Perlu Diperjelas

Selain aspek partisipasi publik, King menyoroti substansi RUU, terutama batasan mengenai aset yang dapat dirampas dan tindak pidana asal atau predicate offense.

Menurutnya, batasan tersebut harus dirumuskan secara ketat untuk mencegah perluasan penerapan perampasan aset terhadap perkara yang tidak semestinya masuk dalam cakupan regulasi tersebut.

“Batasan tersebut belum diatur sehingga masih terlalu luas, terkait predikat kejahatan atau tindak pidana asal yang bisa memicu tindakan perampasan aset,” imbuhnya.

King mengingatkan bahwa ketidakjelasan ruang lingkup tindak pidana asal dapat membuka ruang penafsiran yang terlalu luas dalam implementasi. Karena itu, rumusan mengenai jenis tindak pidana, hubungan antara aset dan tindak pidana, serta syarat perampasan harus dibuat secara presisi.

Menurutnya, semangat pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset hasil tindak pidana harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap hak warga negara.

Soroti Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan

Salah satu konsep penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB).

Berbeda dengan mekanisme perampasan yang mengikuti putusan pidana terhadap pelaku, pendekatan NCB pada prinsipnya memungkinkan proses terhadap aset dilakukan tanpa harus bergantung pada penghukuman pidana terhadap seseorang dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.

King menilai mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam mengejar aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Namun, kewenangan yang kuat harus disertai batasan, prosedur, mekanisme keberatan, dan pengawasan yang memadai.

Ia terutama mengingatkan risiko terhadap asas praduga tak bersalah apabila perampasan aset dilakukan tanpa perlindungan prosedural yang kuat.

Menurut King, persoalannya bukan semata-mata apakah negara dapat merampas aset tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap, melainkan bagaimana undang-undang memastikan mekanisme tersebut tidak berubah menjadi kewenangan yang dapat digunakan secara sewenang-wenang.

Pembuktian Terbalik Perlu Pengawasan Ketat

King juga menyoroti mekanisme pembuktian terhadap asal-usul harta dalam skema perampasan aset. Dalam mekanisme tertentu, pihak yang menguasai atau memiliki aset dapat diminta menunjukkan bahwa harta tersebut diperoleh melalui sumber yang sah.

Menurutnya, mekanisme seperti pembuktian terbalik perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang memberikan perlindungan memadai kepada pihak yang terdampak.

“Dalam skema pembuktian terbalik, pemilik aset akan diwajibkan membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara sah, sebagaimana mekanisme yang dikenal dalam penanganan tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.

Tanpa kontrol yang ketat, King mengingatkan bahwa mekanisme perampasan aset yang dirancang untuk mempercepat pemulihan hasil kejahatan justru berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Risiko tersebut, menurutnya, semakin besar apabila prosedur perampasan tidak memiliki standar pembuktian yang jelas, mekanisme keberatan yang efektif, pengawasan independen, serta jaminan perlindungan terhadap pihak yang memiliki hak sah atas aset.

Cegah RUU Perampasan Aset Menjadi Alat Politik

King juga mengingatkan potensi politisasi apabila kewenangan perampasan aset tidak dirumuskan secara ketat. Menurutnya, regulasi yang memberikan kewenangan besar kepada negara harus dibarengi sistem pengawasan yang mampu mencegah penggunaannya untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

Kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan RUU Perampasan Aset juga muncul dalam diskursus publik setelah demonstrasi 27 Agustus. Sejumlah kalangan mendukung percepatan pengesahan karena regulasi tersebut dinilai dapat memperkuat pemulihan aset hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama meminta adanya pengamanan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.

Bagi King, keinginan mempercepat pemulihan aset hasil tindak pidana tidak boleh mengurangi prinsip due process of law dan perlindungan hak warga negara.

Karena itu, ia menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memastikan keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan terhadap hak konstitusional masyarakat.

Partisipasi Publik Jangan Sekadar Formalitas

Di tengah target DPR menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026, King mendorong DPR dan pemerintah membuka akses publik seluas mungkin dalam proses pembahasan.

Partisipasi tersebut, menurutnya, tidak cukup dilakukan hanya dengan menghadirkan sejumlah ahli atau organisasi dalam forum formal. Publik perlu memiliki kesempatan untuk mengetahui substansi rancangan, mempelajari ketentuan yang berpotensi memengaruhi hak warga negara, serta menyampaikan kritik maupun alternatif rumusan.

“Jangan ada proses yang tertutup atau menjaga jarak dengan kritik, masukan, bahkan tawaran konsep draf dari masyarakat,” pungkas King.

DPR sendiri menyatakan tahapan pembentukan RUU masih akan berlanjut melalui rapat kerja dengan pemerintah, harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), tim perumus, tim sinkronisasi, hingga pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua.

Dengan kewenangan perampasan aset yang luas, King menilai keterbukaan pembahasan menjadi penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya efektif dalam mengejar hasil kejahatan, tetapi juga memiliki batas kewenangan yang tegas, mekanisme pengawasan yang kuat, dan tetap menjamin perlindungan hak warga negara. (lsi)

Sumber : Humas Umy

Berita Terkait

Jogja City Mall Rayakan Anniversary ke-12, Hadirkan Semangat Baru untuk Masyarakat Yogyakarta
UMY dan Disnakertrans Bantul Dorong Rekrutmen Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Siapkan Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja, UMY Career Fair 2026 Gandeng 20 Perusahaan
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Saksikan Pengukuhan Pengurus Aslinmas se-Indonesia
Susanto Sapa Warga yang Sedang Sakit, Bantuan Diharapkan Ringankan Beban
IPK Tinggi Tak Cukup, Perguruan Tinggi Dituntut Cetak Lulusan Siap Kerja
Pengelolaan Malioboro Jadi Perhatian, Transportasi hingga Ekonomi Dibahas
Walikota Yogyakarta Dukung Festival Mustika Rasa, Dorong Pelestarian Kuliner Nusantara dan Penguatan UMKM

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:36 WIB

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember, Pakar Hukum UMY Soroti Transparansi dan Batas Kewenangan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:59 WIB

Jogja City Mall Rayakan Anniversary ke-12, Hadirkan Semangat Baru untuk Masyarakat Yogyakarta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:46 WIB

UMY dan Disnakertrans Bantul Dorong Rekrutmen Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Siapkan Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja, UMY Career Fair 2026 Gandeng 20 Perusahaan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Saksikan Pengukuhan Pengurus Aslinmas se-Indonesia

Berita Terbaru