JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Suasana konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025), mendadak ricuh. Tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC), tiba-tiba menginterupsi jalannya agenda tersebut dan menyampaikan keberatannya di hadapan awak media.
Rudy menuding dirinya telah diperas oleh seorang mantan pegawai yang disebut bernama Sugeng. Ia mengaku dipalak hingga Rp10 miliar yang digunakan untuk kepentingan narkoba.
”Perkara saya sudah delapan tahun. Pegawai saya, Sugeng, orang sana, memeras saya untuk narkoba Rp10 miliar. Terus lapor ke KPK, justru saya yang kena,” ujar Rudy sebelum akhirnya diamankan dan dipindahkan ke mobil tahanan.
KPK menghentikan interupsi itu dan meminta Rudy tidak melanjutkan pernyataannya di forum resmi. Di luar gedung, Rudy kembali mengulangi tuduhan yang sama kepada wartawan sebelum dibawa masuk ke kendaraan tahanan.
Peran di Pertambangan
Rudy Ong bukan nama asing di dunia usaha pertambangan Kaltim. Ia tercatat sebagai pemegang 5 persen saham PT Tara Indonusa Coal dan menjabat komisaris di sejumlah perusahaan tambang, yakni PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Pada 21 Agustus 2025, penyidik KPK menjemput paksa Rudy di Surabaya setelah ia beberapa kali mangkir dari panggilan. Ia tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 21.36 WIB dan langsung ditahan hingga 9 September 2025 mendatang.
Kasus Suap IUP
KPK menyidik kasus dugaan suap IUP di Kalimantan Timur sejak 19 September 2024. Lembaga antirasuah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), serta Rudy Ong Chandra (ROC).
Awang Faroek, yang diduga berperan dalam pemberian izin pertambangan kepada sejumlah perusahaan, telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024. Sementara itu, Donna dan Rudy masih menghadapi proses hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, suap tersebut berkaitan dengan penerbitan dan perpanjangan izin usaha pertambangan di sejumlah wilayah di Kaltim. Nilai suap yang mengalir diduga mencapai ratusan miliar rupiah, melibatkan pengusaha lokal hingga perusahaan berskala besar.
Konsistensi KPK
KPK menyatakan akan tetap fokus pada pembuktian perkara meski tersangka melontarkan tuduhan di luar substansi kasus.
”Setiap informasi yang disampaikan akan diverifikasi lebih lanjut, tetapi hal itu tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata juru bicara KPK.
Dengan perkembangan ini, kasus dugaan suap IUP Kaltim diperkirakan akan menjadi salah satu perkara besar di sektor sumber daya alam yang ditangani KPK pada 2025.
Publik menanti sejauh mana pengusutan ini bisa membuka praktik korupsi di balik pengelolaan tambang batu bara di Kalimantan Timur, yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi nasional. (ihd)














