JENDELANUSANTARA.COM, Bekasi — Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi memberikan klarifikasi atas pemberitaan di media pada 23 Oktober 2026 berjudul “Kepemimpinan Dirut RSUD Kota Bekasi Dikeluhkan Pegawai, Wali Kota Bungkam”. Manajemen menilai, sejumlah informasi dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Klarifikasi itu disampaikan melalui keterangan tertulis Plt. Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, drg. Anastasia Happy Sumanti, MARS, yang juga bertindak selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana. Surat bertanggal 27 Oktober 2026 tersebut sekaligus menjadi bentuk penggunaan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam keterangannya, manajemen menyatakan tidak pernah dimintai konfirmasi terkait persoalan yang diangkat dalam pemberitaan tersebut. Karena itu, pihak rumah sakit memandang perlu menyampaikan penjelasan agar informasi yang beredar dapat dipahami secara lebih utuh.
Salah satu hal yang diklarifikasi berkaitan dengan identitas narasumber dalam berita. Berdasarkan struktur organisasi dan data kepegawaian yang berlaku, manajemen menyatakan tidak terdapat pejabat dengan jabatan sebagaimana disebutkan atau digambarkan dalam pemberitaan tersebut.
Mengenai persoalan remunerasi, manajemen menjelaskan bahwa penilaian dan perhitungannya mengacu pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 151 Tahun 2020 tentang Remunerasi RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid serta Peraturan Direktur Nomor 100.3.3/Kep.629-RSUD/XI/2025 tentang Petunjuk Teknis Remunerasi Jasa Pelayanan Nonmedis.
Sistem remunerasi tersebut, menurut manajemen, merupakan mekanisme pemberian imbalan berbasis kinerja. Penilaiannya didasarkan pada pencapaian indikator kinerja umum dan indikator kinerja individu yang terukur, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Penerapan sistem itu disebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki dan memperkuat tata kelola organisasi. Pelaksanaannya juga dikaitkan dengan hasil pemantauan dan evaluasi dari institusi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait pemberitaan mengenai tekanan kerja yang dialami pegawai, manajemen menyatakan terus melakukan perbaikan tata kelola dan peningkatan kinerja untuk mendukung mutu pelayanan. Dalam proses tersebut, dinamika di lingkungan kerja dinilai sebagai hal yang dapat terjadi.
Meski demikian, klarifikasi tertulis tersebut tidak merinci lebih lanjut persoalan tekanan kerja yang diberitakan maupun tanggapan terhadap setiap keluhan yang disampaikan dalam artikel tersebut.
Manajemen RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Bekasi. Pihak rumah sakit juga menyatakan terbuka terhadap pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Melalui surat tersebut, manajemen berharap klarifikasi dan hak koreksi dapat menjadi bahan bagi media untuk melengkapi informasi yang telah disampaikan kepada publik.(rel)














