JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung mengungkap modus penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024, yakni dengan merekayasa klasifikasi kepabeanan komoditas ekspor. CPO yang seharusnya tunduk pada rezim pengendalian ekspor diklaim sebagai limbah atau produk turunan agar lolos dari kewajiban negara.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (10/2/2026), menjelaskan bahwa pemerintah sejak 2020 hingga 2024 memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO. Kebijakan itu ditujukan untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.
“Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme domestic market obligation (DMO), yakni produsen yang mengekspor CPO wajib memprioritaskan sebagian produknya untuk kebutuhan dalam negeri,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.
Untuk mendukung kebijakan itu, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dan secara kepabeanan diklasifikasikan dengan Harmonized System (HS) Code 1511. Namun, dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi ekspor.
Menurut Syarief, CPO berkadar asam tinggi (high acid CPO) secara sadar dan sengaja diklaim sebagai palm oil mill effluent (POME) atau palm acid oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306, yang sejatinya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat hasil pengolahan CPO.
“Tujuannya untuk menghindari rezim pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO,” ujarnya.
Dengan rekayasa tersebut, pelaku diduga menghindari kewajiban DMO, pembatasan dan pelarangan ekspor, serta mengurangi pembayaran bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya disetorkan ke negara. Akibatnya, penerimaan negara menjadi jauh lebih rendah dari semestinya.
Penyidik juga menemukan adanya praktik kick back atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara guna meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor. Dengan cara itu, klasifikasi komoditas yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi.
Dalam perkara ini, Jampidsus telah menetapkan 11 tersangka yang terdiri atas aparatur negara dan pihak swasta. Mereka berasal dari kementerian teknis, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta sejumlah perusahaan di sektor kelapa sawit.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ihd)













