Ramai Kabar Gaji PNS Naik 16 Persen, Ini Penjelasan BKN

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kabar mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada tahun 2025 ramai diperbincangkan publik. Topik ini bahkan masuk daftar pencarian terpopuler Google Trends pada Selasa (8/4/2025). Kendati demikian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji tersebut.

Tren pencarian terkait kenaikan gaji PNS mulai meningkat sejak Senin (7/4/2025) pagi dan terus berlanjut hingga malam hari. Puncaknya, topik ini bertahan di posisi atas pencarian Google pada Selasa pagi. Namun, belum ada dasar hukum terbaru yang mengatur perubahan gaji PNS di tahun ini.

Penjelasan Resmi BKN:

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama menyampaikan hal berikut:

  • Belum ada pembahasan teknis mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2025.

  • Ketentuan gaji saat ini masih mengacu pada:

    • PP Nomor 5 Tahun 2024

    • Perpres Nomor 10 Tahun 2024

  • Kenaikan gaji PNS hanya dapat dilakukan melalui persetujuan Kementerian Keuangan dan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

  • BKN akan menyampaikan kepada publik jika ada regulasi baru terkait kebijakan penggajian ASN.

Gaji PNS Masih Berlaku Sesuai PP No 5/2024

Gaji PNS terakhir mengalami kenaikan pada awal 2024 sebesar 8 persen. Ketentuan tersebut masih berlaku hingga saat ini. Adapun rincian gaji PNS sesuai golongan sebagai berikut:

Golongan I:

  • IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

  • IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000

  • IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

  • ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II:

  • IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

  • IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

  • IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

  • IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III:

  • IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

  • IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

  • IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

  • IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV:

  • IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

  • IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

  • IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

  • IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

  • IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Dengan demikian, meskipun isu kenaikan gaji PNS menjadi perhatian luas masyarakat, hingga kini belum ada kepastian kebijakan baru dari pemerintah terkait hal tersebut. Pemerintah masih mengacu pada regulasi yang berlaku sejak awal 2024. (ihd/ihd)

Berita Terkait

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil
Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:42 WIB

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:59 WIB

Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Berita Terbaru