Kepala Laboratorium Forensik Kedokteran Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti menyatakan, hasil pemeriksaan DNA telah selesai dan akan disampaikan kepada penyidik. “Ya, besok,” kata Sumy saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (19/8).
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso membenarkan bahwa perkembangan kasus akan diumumkan setelah hasil tes keluar.
Tes DNA dilakukan di Bareskrim Polri pada Kamis (7/8), dengan pengambilan dua sampel, yakni darah dan air liur. Ridwan Kamil menyebut pemeriksaan tersebut merupakan inisiatifnya. “Kami berinisiatif biar tidak berlarut-larut dan masyarakat tidak disuguhi hal-hal yang tidak sepenuhnya perlu jadi konsumsi publik,” ujarnya.
Lisa Mariana, sebaliknya, menyatakan yakin bahwa hasil tes DNA akan menguatkan posisinya. “Enggak mungkin (hasilnya negatif),” ucapnya.
Perseteruan kedua pihak bermula dari unggahan Lisa di Instagram pada 26 Maret 2025. Dalam unggahan itu, Lisa membagikan tangkapan layar percakapan dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil, disertai klaim bahwa dirinya mengandung anak dari mantan gubernur tersebut.
Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan dugaan pencemaran nama baik. Laporan teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ia dikenakan Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), serta Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (rih)













