JENDELANUSANTARA.COM, Cirebon – Di Kota Udang, malam bagi pelajar tak lagi sebebas dulu. Pemerintah Kota Cirebon mulai 23 Juni 2025 menetapkan kebijakan jam malam bagi pelajar. Setiap anak sekolah kini wajib berada di rumah sebelum pukul 21.00 WIB. Aparat gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri disiagakan untuk menertibkan mereka yang masih berkeliaran setelah jam tersebut.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyebut langkah itu sebagai upaya perlindungan, bukan pembatasan. “Kalau lewat jam sembilan masih di luar, kami akan arahkan untuk pulang. Ini bentuk kasih sayang, bukan represi,” ujar Edo dalam keterangan pers, Selasa (24/6/2025).
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas instruksi Gubernur Jawa Barat untuk memperkuat perlindungan anak dan remaja, terutama di masa liburan sekolah. Di tingkat provinsi, peraturan ini sudah resmi berlaku per 1 Juni 2025.
Pemerintah Kota Cirebon menilai malam hari menjadi waktu rawan bagi pelajar terlibat dalam aktivitas negatif, mulai dari nongkrong tak jelas hingga potensi kenakalan remaja.
Langkah ini mengikuti Kota Depok yang lebih dulu memberlakukan jam malam anak. Namun, Pemkot Cirebon memilih pendekatan persuasif. Tidak ada sanksi hukum atau razia agresif. Petugas hanya akan mengingatkan dan mengantar pulang bila perlu.
“Kami ingin membangun kesadaran kolektif, bahwa anak-anak ini aset bangsa yang perlu dijaga,” kata Edo. Ia juga meminta peran aktif para orang tua untuk mengawasi anak-anak di rumah. Pemerintah pun menggandeng sekolah-sekolah untuk menyosialisasikan kebijakan ini sejak jauh hari.
Tak sedikit yang mendukung, meski ada juga yang menganggap kebijakan ini terlalu mengatur ruang gerak remaja. Bagi Edo, yang penting adalah niat untuk membangun lingkungan aman dan sehat bagi generasi muda.
“Kami tidak ingin anak-anak Cirebon tumbuh di jalanan malam. Masa depan mereka bukan di sana,” ujarnya. (ihd)













