PTUN Tolak Gugatan UGM atas Putusan KIP Terkait Dokumen Akademik Jokowi

Senin, 3 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, SLEMAN – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak keberatan UGM terkait putusan Komisi Informasi Pusat mengenai dokumen akademik Presiden ketujuh Joko Widodo seluruhnya.

‎Putusan dibacakan melalui ecourt pada 30 Juli 2026 dengan amar tegas, “Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya,” bunyi putusan.

‎Keputusan tersebut sekaligus menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 055/X/KIP-PSI/2025 mengenai keterbukaan sebagian dokumen akademik Jokowi kepada masyarakat luas.

‎PTUN menyatakan salinan ijazah dan transkrip nilai termasuk informasi publik yang dapat diberikan setelah seluruh proses hukum berkekuatan hukum tetap selesai.

‎Namun, majelis hakim menegaskan ijazah asli tidak termasuk informasi terbuka sehingga tetap memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku nasional.

‎Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT dan menjadi perhatian luas karena menyangkut transparansi dokumen akademik kepala negara Indonesia terdahulu.

‎Dalam amar putusannya, hakim kembali menegaskan, “Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya,” sehingga permohonan UGM tidak dikabulkan sedikitpun.

‎Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diajukan Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi atau Bonjowi melalui mekanisme sengketa informasi publik.

‎Pemohon terdiri atas Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang meminta berbagai dokumen akademik Jokowi untuk dinyatakan sebagai informasi terbuka publik.

‎Dari delapan dokumen yang dimohonkan, tujuh dinyatakan terbuka, sedangkan ijazah asli tetap tidak termasuk informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat.

‎Dokumen terbuka mencakup salinan ijazah, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi, serta Kartu Hasil Studi selama menempuh pendidikan di UGM dahulu.

‎Selain itu, laporan Kuliah Kerja Nyata, skripsi atau tugas akhir juga dinyatakan sebagai informasi publik berdasarkan putusan Komisi Informasi Pusat tersebut.

‎Surat tugas pembimbing, berita acara sidang, serta Surat Keputusan yudisium juga masuk kategori informasi terbuka yang wajib disediakan setelah inkrah nantinya.

‎Bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda turut dinyatakan terbuka sebagai bagian dokumen akademik yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan berlaku nasional.

‎Komisi Informasi Pusat sebelumnya memerintahkan UGM menyerahkan dokumen tersebut setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa mengabaikan prosedur administratif yang berlaku.

‎Putusan PTUN memperkuat prinsip keterbukaan informasi publik sekaligus menegaskan batas perlindungan terhadap dokumen asli yang tidak termasuk objek keterbukaan informasi nasional.

‎Perkara ini diperkirakan terus menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum mengenai akses dokumen akademik mantan presiden Indonesia. (waw)

Berita Terkait

Guru Besar KPI UMY Teliti Integrasi Sosial Orang Kerinci di Malaysia: Ungkap Perjalanan Migrasi hingga Kekuatan Identitas Etnis
Mengenang Hoegeng, Teladan Kejujuran yang Menolak Segala Bentuk Konflik Kepentingan
SPPY Gunungkidul Perkuat Kolaborasi Organisasi Lewat Kegiatan Outbound
Polisi Edukasi Aturan Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai dalam Mediasi Warga di Klitren
EducaTrip with JoCy, Cara Seru Jogja City Mall Kenalkan Anak-anak pada Fasilitas dan Keamanan di Pusat Perbelanjaan
PAMDI Kudus Dorong Pembinaan Warga Binaan Lewat Kolaborasi Seni dan Sosial
JAFF Market Tingkatkan Kuota Future Project, Perkuat Kolaborasi Perfilman Asia Pasifik
Anggaran Pendidikan Tetap 20 Persen, Guru Honorer Berharap Hak dan Kesejahteraan Terjamin

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Guru Besar KPI UMY Teliti Integrasi Sosial Orang Kerinci di Malaysia: Ungkap Perjalanan Migrasi hingga Kekuatan Identitas Etnis

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Mengenang Hoegeng, Teladan Kejujuran yang Menolak Segala Bentuk Konflik Kepentingan

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:20 WIB

PTUN Tolak Gugatan UGM atas Putusan KIP Terkait Dokumen Akademik Jokowi

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:12 WIB

Polisi Edukasi Aturan Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai dalam Mediasi Warga di Klitren

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:06 WIB

EducaTrip with JoCy, Cara Seru Jogja City Mall Kenalkan Anak-anak pada Fasilitas dan Keamanan di Pusat Perbelanjaan

Berita Terbaru