Polisi Edukasi Aturan Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai dalam Mediasi Warga di Klitren

Senin, 3 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, ‎JOGJA – Penjualan rokok tanpa pita cukai di Kampung Kepuh, Klitren, Gondokusuman, nyaris memicu konflik antar warga akibat persaingan usaha tidak sehat berkepanjangan setempat.

‎Permasalahan bermula ketika sebuah Warmindo diketahui menjual rokok ilegal tanpa pita cukai dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi beredar.

‎Kondisi tersebut membuat toko kelontong di samping Warmindo mengalami penurunan omzet cukup signifikan akibat perbedaan harga yang sulit bersaing setiap hari.

‎Warga menyebut persaingan usaha semakin memanas karena penjualan rokok ilegal tetap berlangsung meskipun sebelumnya sudah diberikan teguran secara baik-baik bersama lingkungan.

‎”Kami berharap semua pelaku usaha mematuhi aturan agar persaingan tetap sehat,” ujar salah seorang warga dalam musyawarah penyelesaian persoalan tersebut bersama.

‎Melihat situasi mulai memanas, pengurus Kampung Kepuh bersama Ketua RW 14 dan RT 56 segera mengambil langkah cepat melakukan koordinasi bersama.

‎Mereka kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Klitren, Aiptu Andreas Triyono, S.H., untuk membantu memediasi persoalan yang berpotensi berkembang menjadi konflik lebih besar.

‎Forum musyawarah digelar pada Jumat malam dengan menghadirkan kedua belah pihak guna mencari solusi damai melalui pendekatan kekeluargaan dan edukasi hukum.

‎Dalam pertemuan itu, Aiptu Andreas memberikan penjelasan mengenai aturan peredaran rokok tanpa pita cukai beserta ancaman pidana yang mengikutinya secara tegas.

‎”Menjual rokok tanpa pita cukai melanggar regulasi dan merugikan pelaku usaha lain,” tegas Aiptu Andreas di hadapan seluruh peserta musyawarah malam itu.

‎Ia juga mengingatkan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi turut menciptakan persaingan usaha yang tidak adil di lingkungan masyarakat.

‎”Kami mengedepankan penyelesaian damai agar hubungan antar warga tetap harmonis dan kegiatan usaha berjalan kondusif,” lanjut Aiptu Andreas dalam forum tersebut bersama.

‎Setelah menerima penjelasan hukum, pemilik Warmindo mengakui kekeliruannya dan menyatakan kesediaan menghentikan penjualan rokok ilegal mulai saat itu juga sepenuhnya.

‎”Saya berjanji tidak lagi menjual rokok tanpa pita cukai dan akan bersaing secara sehat,” ungkap pemilik Warmindo di hadapan peserta musyawarah.

‎Kesepakatan damai akhirnya tercapai setelah kedua pihak saling memahami kondisi masing-masing dan sepakat menjaga hubungan baik demi kenyamanan lingkungan usaha bersama.

‎Warga mengapresiasi langkah cepat Bhabinkamtibmas serta pengurus kampung yang mampu meredam potensi konflik melalui pendekatan persuasif, dialog, dan musyawarah kekeluargaan bersama.

‎Keberhasilan mediasi tersebut menjadi contoh bahwa edukasi hukum, komunikasi terbuka, dan kebersamaan mampu menjaga keamanan, ketertiban, serta persaingan usaha yang sehat berkelanjutan. (waw)

Berita Terkait

Guru Besar KPI UMY Teliti Integrasi Sosial Orang Kerinci di Malaysia: Ungkap Perjalanan Migrasi hingga Kekuatan Identitas Etnis
Mengenang Hoegeng, Teladan Kejujuran yang Menolak Segala Bentuk Konflik Kepentingan
SPPY Gunungkidul Perkuat Kolaborasi Organisasi Lewat Kegiatan Outbound
PTUN Tolak Gugatan UGM atas Putusan KIP Terkait Dokumen Akademik Jokowi
EducaTrip with JoCy, Cara Seru Jogja City Mall Kenalkan Anak-anak pada Fasilitas dan Keamanan di Pusat Perbelanjaan
PAMDI Kudus Dorong Pembinaan Warga Binaan Lewat Kolaborasi Seni dan Sosial
JAFF Market Tingkatkan Kuota Future Project, Perkuat Kolaborasi Perfilman Asia Pasifik
Anggaran Pendidikan Tetap 20 Persen, Guru Honorer Berharap Hak dan Kesejahteraan Terjamin

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Guru Besar KPI UMY Teliti Integrasi Sosial Orang Kerinci di Malaysia: Ungkap Perjalanan Migrasi hingga Kekuatan Identitas Etnis

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Mengenang Hoegeng, Teladan Kejujuran yang Menolak Segala Bentuk Konflik Kepentingan

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:20 WIB

PTUN Tolak Gugatan UGM atas Putusan KIP Terkait Dokumen Akademik Jokowi

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:12 WIB

Polisi Edukasi Aturan Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai dalam Mediasi Warga di Klitren

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:06 WIB

EducaTrip with JoCy, Cara Seru Jogja City Mall Kenalkan Anak-anak pada Fasilitas dan Keamanan di Pusat Perbelanjaan

Berita Terbaru