Program KPR Subsidi 2025 Sasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Seluruh Wilayah Indonesia

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan MoU (Kemenkes PKP)

Penandatanganan MoU (Kemenkes PKP)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyediakan 220.000 unit rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini menyasar 13 kelompok profesi dan bertujuan memperluas kepemilikan rumah layak huni dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi berbunga rendah.

Program rumah subsidi ini dirancang dengan dukungan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan menyasar kelompok-kelompok pekerja di sektor informal dan strategis yang selama ini sulit mengakses pembiayaan rumah komersial.

Kelompok Sasaran Rumah Subsidi

Berikut alokasi awal rumah subsidi untuk kelompok prioritas:

  • Petani: 20.000 unit

  • Buruh: 20.000 unit

  • Tenaga kesehatan (perawat dan bidan): 25.000 unit (perawat 15.000 unit, bidan 10.000 unit)

  • Polri: 14.500 unit

  • Wartawan: 1.000 unit

  • Pengemudi ojek daring: 2.000 unit

Kelompok lain yang juga termasuk dalam sasaran program ini adalah guru, anggota TNI AD (dengan TNI AL dan AU menyusul), nelayan, asisten rumah tangga, dan tenaga kerja migran.

Kriteria Penghasilan

Untuk menentukan kelayakan menerima rumah subsidi, pemerintah telah menetapkan batas penghasilan maksimal berdasarkan wilayah dan status keluarga:

  • Wilayah Umum:

    • Keluarga: Rp 8 juta/bulan

    • Single (belum menikah): Masih dalam pembahasan

  • Wilayah Papua:

    • Keluarga: Rp 10 juta/bulan

    • Single: Rp 7 juta/bulan

  • Jabodetabek:

    • Keluarga: Rp 13 juta/bulan

    • Single: Rp 12 juta/bulan

Penentuan batas penghasilan ini merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan acuan desil 8, yaitu kelompok pendapatan yang dianggap masih layak mendapatkan bantuan berdasarkan kemampuan daya beli di tiap provinsi.

Dukungan Antarlembaga

Langkah ini merupakan bagian dari program nasional pembangunan tiga juta rumah yang ditargetkan pemerintah. Dalam mendukung akurasi data sasaran, Kementerian PKP menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta BPS, Selasa (8/4/2025), di Gedung Wisma Mandiri 2, Jakarta.

MoU tersebut juga mempertegas dukungan terhadap kelompok profesi seperti wartawan yang kerap terabaikan dalam skema subsidi perumahan sebelumnya.

Kemudahan Skema Pembiayaan

Melalui skema FLPP, rumah-rumah subsidi tersebut ditawarkan dengan:

  • Harga terjangkau

  • Cicilan ringan

  • Suku bunga tetap dan rendah

Program ini diharapkan membuka akses hunian yang lebih luas bagi MBR tanpa membebani secara finansial.

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa transparansi menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan program ini. “Kami ingin program ini menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan sesuai dengan data yang ada di BPS,” ujarnya.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa pengaturan kuota dan batas penghasilan akan terus dievaluasi sesuai dinamika ekonomi dan kebutuhan daerah. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama
Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya
Pemerintah Saudi Kini Berlakukan Semua Jenis Visa untuk Tunaikan Umroh
Jangan Dengar Apa Kata Calo, Ini Biaya Resmi Bikin Baru dan Perpanjang SIM di Oktober
Sanly Liu Raih Mahkota Miss Universe Indonesia 2025

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 16:37 WIB

Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:17 WIB

BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:50 WIB

Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama

Minggu, 12 Oktober 2025 - 06:14 WIB

Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya

Berita Terbaru