Presiden Bakal Berikan Lagi Amnesti dan Abolisi ke Sejumlah Napi

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (tengah) memimpin Rapat Tingkat Menteri Pembahasan Rencana Pemberian Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Kemenko Kumham Imipas)

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (tengah) memimpin Rapat Tingkat Menteri Pembahasan Rencana Pemberian Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Kemenko Kumham Imipas)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto akan kembali memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi setelah sebelumnya mengabulkan amnesti bagi 1.178 orang dan abolisi bagi satu orang.

“Masih ada sejumlah orang yang menunggu pemberian amnesti dan abolisi. Kebijakan ini mencakup mereka yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, pelaksanaan pidana, hingga yang sudah selesai menjalani hukuman untuk diberikan rehabilitasi,” ujar Yusril dalam konferensi pers usai Rapat Tingkat Menteri Pembahasan Rencana Pemberian Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Rapat yang dipimpin Yusril itu dihadiri perwakilan lintas kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kejaksaan Agung; Kepolisian Negara RI (Polri); Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT); Badan Narkotika Nasional (BNN); serta Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Yusril, pemerintah berhati-hati menentukan siapa yang layak menerima pengampunan negara karena amnesti dan abolisi bersifat perorangan, bukan kelembagaan. Ia menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum bagi orang-orang yang lama berstatus tersangka tanpa proses hukum lanjut.

Dalam pembahasan tersebut, Kementerian Hukum mengusulkan empat kategori penerima amnesti, yakni pengguna narkotika, pelaku makar tanpa senjata, serta pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terjerat kasus penghinaan terhadap presiden atau kepala negara.

Selain itu, pemerintah juga mendorong pemberian pengampunan bagi narapidana berkebutuhan khusus, seperti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), disabilitas intelektual, penderita penyakit berat, dan lanjut usia di atas 70 tahun.

Yusril menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut harus berlandaskan pertimbangan kemanusiaan, keamanan nasional, dan kepastian hukum, tanpa mengabaikan rasa keadilan korban.

“Langkah ini tidak hanya sekadar pengampunan, tetapi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional,” kata Yusril. (ihd)

Berita Terkait

KPK Tuntaskan Perkara Dana CSR BI–OJK, Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR
Resbob Sempat Kecoh Polisi Sebelum Ditangkap dalam Pelarian di Jawa Tengah
Youtuber Resbob Ditangkap setelah Hinaannya kepada Suku Sunda Viral
Atalia Praratya Ajukan Gugatan Cerai terhadap Ridwan Kamil di PA Bandung
Cegah Kasus Kalibata Terulang, Hapus Aturan Pakai ‘Debt Collector’
Kasus Bupati Lampung Tengah Tunjukkan Rapuhnya Rekrutmen Parpol
Utang dan Kekerasan di Kalibata: Ketika SOP Penagihan Kredit Dibiarkan Abu-abu
KPK Ingatkan ASN Kemenag: Penguatan Moral Jadi Kunci Cegah Korupsi

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:35 WIB

KPK Tuntaskan Perkara Dana CSR BI–OJK, Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR

Senin, 15 Desember 2025 - 20:22 WIB

Resbob Sempat Kecoh Polisi Sebelum Ditangkap dalam Pelarian di Jawa Tengah

Senin, 15 Desember 2025 - 20:06 WIB

Youtuber Resbob Ditangkap setelah Hinaannya kepada Suku Sunda Viral

Senin, 15 Desember 2025 - 16:16 WIB

Atalia Praratya Ajukan Gugatan Cerai terhadap Ridwan Kamil di PA Bandung

Senin, 15 Desember 2025 - 11:40 WIB

Cegah Kasus Kalibata Terulang, Hapus Aturan Pakai ‘Debt Collector’

Berita Terbaru