Prajurit TNI AL Dituntut Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis 

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Banjarbaru — Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin menuntut prajurit TNI Angkatan Laut berpangkat Kelasi Satu, Jumran, dengan pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan jurnalis muda asal Banjarbaru, Juwita (23). Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (4/6/2025).

”Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai akhir hayatnya. Dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letnan Kolonel CHK Sunandi, saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Antasari.

Sunandi menambahkan, terdakwa dinilai melakukan kejahatan dengan rencana terlebih dahulu sehingga tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas tindakannya. Selain pidana pokok, Odmil juga menuntut pidana tambahan berupa pemecatan Jumran dari dinas militer.

”Tidak ada alasan yang dapat membenarkan atau meringankan kesalahan terdakwa. Maka, hukuman seumur hidup dan pemecatan merupakan konsekuensi atas perbuatannya,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, Odmil juga meminta majelis hakim menyatakan barang bukti tertentu dikembalikan kepada keluarga korban, sebagian dirampas untuk dimusnahkan, dan sisanya tetap dalam berkas perkara. Terdakwa diminta tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.

Peristiwa di Pinggir Jalan

Peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Korban ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa di tepi Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sekitar pukul 15.00 Wita. Di samping jenazah korban terdapat sepeda motornya.

Awalnya, peristiwa itu diduga sebagai kecelakaan tunggal. Namun, warga yang pertama kali melihat jasad korban menyebut tidak ada tanda-tanda insiden lalu lintas. Di bagian leher korban ditemukan luka lebam, sementara telepon genggam milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

Korban diketahui bekerja sebagai jurnalis pada salah satu media daring lokal di Banjarbaru. Ia telah mengantongi sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa dijadwalkan berlangsung pekan depan. (ihd)

Berita Terkait

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Jakarta

UNJ Jadi Tuan Rumah Seleknas Sepak Takraw Nasional 2026

Rabu, 11 Feb 2026 - 09:22 WIB