Prajurit TNI AL Dituntut Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis 

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Banjarbaru — Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin menuntut prajurit TNI Angkatan Laut berpangkat Kelasi Satu, Jumran, dengan pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan jurnalis muda asal Banjarbaru, Juwita (23). Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (4/6/2025).

”Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai akhir hayatnya. Dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letnan Kolonel CHK Sunandi, saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Antasari.

Sunandi menambahkan, terdakwa dinilai melakukan kejahatan dengan rencana terlebih dahulu sehingga tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas tindakannya. Selain pidana pokok, Odmil juga menuntut pidana tambahan berupa pemecatan Jumran dari dinas militer.

”Tidak ada alasan yang dapat membenarkan atau meringankan kesalahan terdakwa. Maka, hukuman seumur hidup dan pemecatan merupakan konsekuensi atas perbuatannya,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, Odmil juga meminta majelis hakim menyatakan barang bukti tertentu dikembalikan kepada keluarga korban, sebagian dirampas untuk dimusnahkan, dan sisanya tetap dalam berkas perkara. Terdakwa diminta tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.

Peristiwa di Pinggir Jalan

Peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Korban ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa di tepi Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sekitar pukul 15.00 Wita. Di samping jenazah korban terdapat sepeda motornya.

Awalnya, peristiwa itu diduga sebagai kecelakaan tunggal. Namun, warga yang pertama kali melihat jasad korban menyebut tidak ada tanda-tanda insiden lalu lintas. Di bagian leher korban ditemukan luka lebam, sementara telepon genggam milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

Korban diketahui bekerja sebagai jurnalis pada salah satu media daring lokal di Banjarbaru. Ia telah mengantongi sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa dijadwalkan berlangsung pekan depan. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru