Polri Sita Aset Mewah dan Uang Tunai untuk Kembalikan Kerugian Korban Net89

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, JAKARTA – Para korban robot trading Net89 merasa bersyukur karena aset yang disita kini akan dikembalikan kepada mereka. Kabar ini disampaikan oleh kuasa hukum korban setelah tercapai kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor yang saat ini sedang ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri.

Para korban mengapresiasi upaya para kuasa hukum pelapor dan terlapor yang telah duduk bersama untuk menyelesaikan kasus ini melalui proses Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian secara damai.

Onny Assad, kuasa hukum dari Paguyuban Podo Gempur, menyatakan bahwa pihaknya bersama kuasa hukum pelapor dan terlapor telah duduk bersama pada 17 Januari 2025 untuk mencari solusi terbaik bagi korban robot trading Net89 melalui upaya RJ.

“Ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, karena upaya RJ ini dapat terwujud setelah difasilitasi oleh pihak kepolisian,” kata Onny Assad dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (19/2/2025).

Proses RJ ini bisa tercapai setelah pada 17 Januari 2025, kuasa hukum pelapor dan terlapor berhasil mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah dengan mengedepankan kepentingan korban.

“Semua ego kita tinggalkan, yang terpenting adalah kepentingan para korban,” ujar Onny Assad.

Pada 22 Januari 2025, di lantai 5 Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, Kompol Karta mewakili Dirtipideksus, bersama dengan perwakilan korban dan kuasa hukum, mendukung upaya RJ ini. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Akta Van Dading (perjanjian damai) dapat dilakukan di luar kepolisian, namun proses penyidikan tetap berlanjut untuk menghindari penahanan yang melampaui batas waktu yang ditentukan.

Para pihak diberikan waktu 30 hari untuk merealisasikan akta perdamaian tersebut, dan akhirnya pada 10 Februari 2025, Akta Van Dading No: 16 disepakati di hadapan Notaris H. Sakti Alamsyah, S.H., M.Kn.

Tuntas Sebelum 30 Hari

Ferry Yuli Irawan, salah satu korban yang tergabung dalam Paguyuban Korban Net89, menyambut baik terlaksananya perdamaian yang tertuang dalam Akta Van Dading yang tuntas sebelum batas waktu 30 hari.

“Para kuasa hukum pelapor dan korban, yang terdiri dari belasan Laporan Polisi (LP), telah membentuk satu wadah korban tunggal sebagai induk paguyuban yang nantinya mempermudah penyaluran kerugian korban dan dapat diawasi bersama-sama,” ungkapnya.

Paguyuban tersebut bernama Perkumpulan Simbiotik Multitalenta Bersatu, yang akan mengelola proses penyaluran kerugian korban secara transparan dan diawasi bersama. Ia mengajak korban lainnya untuk segera mendaftar dan bergabung dengan paguyuban ini.

Kuasa hukum korban lainnya, Bionda Johan Anggara dari MZA Lawfirm, juga mengajak korban Net89 untuk bergabung dengan Perkumpulan Simbiotik Multitalenta Bersatu untuk mempermudah proses penyaluran kerugian dan memastikan transparansi.

Sitaan Aset

Brigjen Pol Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita 11 mobil mewah, termasuk Porsche Carrera S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, Tesla Model 3, dan Lexus RX370. Selain itu, uang tunai sebesar Rp52,5 miliar juga disita.

Semua barang bukti tersebut akan diputuskan dalam persidangan dan dipertimbangkan untuk dikembalikan kepada para korban. Saat ini, paguyuban korban yang terbentuk terdiri dari sekitar 6.000 korban dan telah melalui proses audit sekitar Rp1,6 Triliun dari total kerugian yang dihimpun.

Penyelesaian melalui jalan damai ini dianggap sebagai solusi yang efektif dan efisien, mengingat tidak melanggar hukum dan memberikan manfaat berupa pemulihan kerugian ekonomi bagi para korban Net89.

Proses ini sejalan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif.

Berita Terkait

Merah Sebelum Fajar, Film Garin Nugroho Hadirkan Perjalanan Lima Tokoh di Tengah Gejolak Indonesia 1946
Indonesia-Tiongkok Pacu Kerja Sama Kota Digital dan Keamanan Publik
Kementrian Keuangan: Kinerja APBN hingga Agustus 2026 Tetap Kuat, Defisit Terkendali
Sinergi Kemenkeu, Bea Cukai, dan Kementan dalam Memperketat Pengawasan Impor Beras dan Garam
Kemnaker Pastikan Hak dan Kewajiban Peserta MagangHub Terpenuhi
Rakor Regional Barat, TP PKK Lampung Perkuat Tata Kelola Kelembagaan
Semarak HUT TNI 2026, Disjarahal Hadirkan Muspuspal Digital
Maulid Nabi Muhammad SAW, Pusterad Perkuat Semangat Keteladanan dan Pengabdian

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:04 WIB

Merah Sebelum Fajar, Film Garin Nugroho Hadirkan Perjalanan Lima Tokoh di Tengah Gejolak Indonesia 1946

Selasa, 22 September 2026 - 15:12 WIB

Indonesia-Tiongkok Pacu Kerja Sama Kota Digital dan Keamanan Publik

Selasa, 22 September 2026 - 14:28 WIB

Kementrian Keuangan: Kinerja APBN hingga Agustus 2026 Tetap Kuat, Defisit Terkendali

Selasa, 22 September 2026 - 13:39 WIB

Sinergi Kemenkeu, Bea Cukai, dan Kementan dalam Memperketat Pengawasan Impor Beras dan Garam

Senin, 21 September 2026 - 10:07 WIB

Kemnaker Pastikan Hak dan Kewajiban Peserta MagangHub Terpenuhi

Berita Terbaru

Dirjen Bimas Kemenag Abu Rokhmad mberi wejangan dalam sesi acara Pembinaan Penghulu dan Penyuluh se-Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (21/9/2026). (Kemenag)

Nasional

Kemenag Minta Penghulu Cek Calon Pengantin, Cegah Nikah Siri

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:56 WIB