Polres Serang Amankan Tiga Tersangka Kasus Narkoba, Termasuk Mantan Warga Binaan Lapas

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Serang – Tiga mantan warga binaan kasus narkoba berinisial BP, 25 tahun, RP, 24 tahun, dan MA, 45 tahun, yang sudah saling kenal dalam lapas di Banten, kembali terjerumus dalam penggunaan narkotika.

Tersangka BP dan RP ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Serang usai mengambil sabu pesanan di pinggir jalan raya Pal 5 – Cinangka, Kampung Gardu Samin, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang pada Senin tanggal 27 Januari, dini hari.

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan dua tersangka warga Cilampang dan Kotabaru, Kota Serang ini ditangkap sekitar pukul 03.00, ketika Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan tengah melakukan patroli rutin.

“Setiba di lokasi, petugas mencurigai dua tersangka yang berdiri di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu dalam saku salah satu tersangka,” terang AKP Bondan Rahadiansyah, Kamis (06/02).

Dalam pemeriksaan diketahui jika satu paket sabu yang diamankan dibeli dari uang milik BP, sedangkan RP  merupakan tersangka yang memesan dan mengetahui lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan pengedar.

“Jadi setelah memesan, kedua tersangka mengambil sabu dititik yang sudah ditentukan pengedar. Usai mengambil sabu dan akan meninggalkan lokasi, keduanya dipergoki petugas,” jelas Kasatresnarkoba.

Dalam pemeriksaan juga diketahui, jika RP memesan sabu kepada MA, warga Cipare, Kota Serang yang juga mantan warga binaan. Atas pengakuan tersebut, Tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka MA tidak jauh dari rumahnya.

“Dari tersangka MA, petugas mengamankan 3 paket sabu serta handphone yang dijadikan sarana transaksi,” ungkap Bondan Rahadiansyah.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Wan)

Sumber: Bidhumas

Berita Terkait

Dimyati Soroti Kontribusi Pengusaha Asal Pariaman dalam Membuka Lapangan Kerja
Doakan Keselamatan Banten, Wagub Dimyati Ajak Masyarakat Waspada Bencana
Pencarian Arupadhatu I Resmi Berakhir, Andra Soni Apresiasi Keteguhan Relawan
Soroti RUU HPI, Dimyati Dorong Batas Usia Kewarganegaraan 25 Tahun atau Lulus S-2
Balai Latihan Silat PTBI Diresmikan, Kapolri dan Gubernur Banten Dorong Pelestarian Tjimande
TP PKK Banten Dorong Kolaborasi Wujudkan Lingkungan Sekolah Sehat dan Aman
ICMI Pandeglang Diharapkan Perkuat Kontribusi bagi Pembangunan Daerah
Polda Banten Dampingi Keluarga Korban Arupadatu Tabur Bunga di Selat Sunda

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:31 WIB

Dimyati Soroti Kontribusi Pengusaha Asal Pariaman dalam Membuka Lapangan Kerja

Sabtu, 19 September 2026 - 14:41 WIB

Doakan Keselamatan Banten, Wagub Dimyati Ajak Masyarakat Waspada Bencana

Sabtu, 19 September 2026 - 11:21 WIB

Pencarian Arupadhatu I Resmi Berakhir, Andra Soni Apresiasi Keteguhan Relawan

Sabtu, 19 September 2026 - 08:55 WIB

Soroti RUU HPI, Dimyati Dorong Batas Usia Kewarganegaraan 25 Tahun atau Lulus S-2

Sabtu, 19 September 2026 - 08:49 WIB

Balai Latihan Silat PTBI Diresmikan, Kapolri dan Gubernur Banten Dorong Pelestarian Tjimande

Berita Terbaru