Polres Serang Amankan Tiga Tersangka Kasus Narkoba, Termasuk Mantan Warga Binaan Lapas

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Serang – Tiga mantan warga binaan kasus narkoba berinisial BP, 25 tahun, RP, 24 tahun, dan MA, 45 tahun, yang sudah saling kenal dalam lapas di Banten, kembali terjerumus dalam penggunaan narkotika.

Tersangka BP dan RP ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Serang usai mengambil sabu pesanan di pinggir jalan raya Pal 5 – Cinangka, Kampung Gardu Samin, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang pada Senin tanggal 27 Januari, dini hari.

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan dua tersangka warga Cilampang dan Kotabaru, Kota Serang ini ditangkap sekitar pukul 03.00, ketika Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan tengah melakukan patroli rutin.

“Setiba di lokasi, petugas mencurigai dua tersangka yang berdiri di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu dalam saku salah satu tersangka,” terang AKP Bondan Rahadiansyah, Kamis (06/02).

Dalam pemeriksaan diketahui jika satu paket sabu yang diamankan dibeli dari uang milik BP, sedangkan RP  merupakan tersangka yang memesan dan mengetahui lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan pengedar.

“Jadi setelah memesan, kedua tersangka mengambil sabu dititik yang sudah ditentukan pengedar. Usai mengambil sabu dan akan meninggalkan lokasi, keduanya dipergoki petugas,” jelas Kasatresnarkoba.

Dalam pemeriksaan juga diketahui, jika RP memesan sabu kepada MA, warga Cipare, Kota Serang yang juga mantan warga binaan. Atas pengakuan tersebut, Tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka MA tidak jauh dari rumahnya.

“Dari tersangka MA, petugas mengamankan 3 paket sabu serta handphone yang dijadikan sarana transaksi,” ungkap Bondan Rahadiansyah.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Wan)

Sumber: Bidhumas

Berita Terkait

Kapolda Banten: Program 1 Desa 2 Hektare Dorong Ketahanan Pangan Nasional
Selama Mudik Lebaran, Masyarakat Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi di Banten
Idul Fitri Aman? Polda Banten Gelar Pra-Operasi Ketupat 2026
Banjir Rendam Puluhan Wilayah di Banten, Wagub Instruksikan Penanganan Cepat
Gubernur Banten Dorong Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Gratis
Pererat Silaturahmi Ramadan, PUB Gelar Bukber Bersama Gubernur dan Tokoh Banten
Perkenalkan Seni Kaligrafi Sejak Dini, FKPQ Pandeglang Gelar Lomba Mewarnai Anak
Hati-hati! Ini Imbauan Polisi di Pelabuhan Merak

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:21 WIB

Selama Mudik Lebaran, Masyarakat Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi di Banten

Senin, 9 Maret 2026 - 11:52 WIB

Idul Fitri Aman? Polda Banten Gelar Pra-Operasi Ketupat 2026

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:42 WIB

Banjir Rendam Puluhan Wilayah di Banten, Wagub Instruksikan Penanganan Cepat

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:48 WIB

Gubernur Banten Dorong Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Gratis

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:38 WIB

Pererat Silaturahmi Ramadan, PUB Gelar Bukber Bersama Gubernur dan Tokoh Banten

Berita Terbaru