Soroti RUU HPI, Dimyati Dorong Batas Usia Kewarganegaraan 25 Tahun atau Lulus S-2

Sabtu, 19 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Banten – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) sangat penting dan mendesak. Regulasi baru tersebut dinilai krusial untuk mengatur dan melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) saat menghadapi persoalan perdata dengan Warga Negara Asing (WNA).

​“Perkara perdata dengan orang asing itu cakupannya luas, seperti perkawinan campuran, warisan, hibah, sengketa gana-gini, hingga urusan bisnis. Kehadiran undang-undang ini sangat dinantikan oleh WNI yang memiliki hubungan perkawinan campur atau berbisnis dengan orang asing,” ungkap Wagub Dimyati usai menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait RUU HPI di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (18/9/2026).

​Menurut Wagub Dimyati, WNI kerap berada di posisi yang lemah dan sering kali kalah ketika terjadi sengketa dengan WNA. Apalagi, dalam praktik hukum internasional, hukum asing terkadang dianggap lebih kuat dibandingkan hukum nasional. Oleh sebab itu, ia berharap Pansus DPR RI dapat mengakomodasi permasalahan tersebut agar celah kelemahan hukum Indonesia dapat diantisipasi.

​Selain urusan sengketa, Wagub Dimyati juga menyoroti aturan mengenai batas usia 18 tahun bagi anak hasil perkawinan campuran untuk memilih kewarganegaraan yang akan diatur lebih detail dalam RUU ini. Ia mengusulkan agar batasan usia tersebut dikaji ulang.

​“Usia 18 tahun itu umumnya baru lulus SMA. Jika harus memilih di usia tersebut, habislah investasi negara terhadap anak-anak yang unggul, mengingat biaya untuk menempuh pendidikan S-1 dan S-2 sangat mahal. Kami berharap dalam undang-undang ini batas waktunya bisa diperpanjang hingga mereka lulus S-2, yakni di kisaran usia 25 sampai 26 tahun,” paparnya.

​Sementara itu, Ketua Pansus DPR RI untuk RUU HPI, Martin Daniel Tumbelaka, menyatakan bahwa kunjungannya ke Provinsi Banten bertujuan untuk ‘belanja masalah’ sebelum menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah pusat.

​“Tujuan utama kehadiran RUU Hukum Perdata Internasional ini adalah memberikan kepastian hukum bagi warga negara yang memiliki masalah lintas negara,” tegas Martin.

​Terkait usulan usia anak, Martin membenarkan bahwa Pansus juga banyak menerima masukan dari berbagai daerah yang menilai batas usia 18 tahun untuk menentukan kewarganegaraan dinilai terlalu cepat.

​“Kami terus mencari masukan sebanyak-banyaknya dan sedalam-dalamnya. Tujuannya, agar saat kami menyusun aturan ini, hasilnya betul-betul sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kita ingin hadirkan kepastian hukum untuk masyarakat Indonesia yang memiliki persoalan antarnegara atau dengan warga negara asing,” pungkas Martin.(lsi)

Sumber : Adpim

Berita Terkait

Balai Latihan Silat PTBI Diresmikan, Kapolri dan Gubernur Banten Dorong Pelestarian Tjimande
TP PKK Banten Dorong Kolaborasi Wujudkan Lingkungan Sekolah Sehat dan Aman
ICMI Pandeglang Diharapkan Perkuat Kontribusi bagi Pembangunan Daerah
Polda Banten Dampingi Keluarga Korban Arupadatu Tabur Bunga di Selat Sunda
Polda Banten Ungkap Titik Sinyal Jurnalis dalam Pencarian Kapal Hilang Kontak
Andra Soni Dorong Keselamatan Transportasi Tak Berhenti pada Rutinitas
Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Gubernur Banten Andra Soni Ajak Kawal Pelaksanaan Pembangunan
Tinawati Tinjau Lomba Sekolah Sehat di SMAN 1 Ciruas: Sekolah Sehat Kunci Generasi Emas

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 08:55 WIB

Soroti RUU HPI, Dimyati Dorong Batas Usia Kewarganegaraan 25 Tahun atau Lulus S-2

Sabtu, 19 September 2026 - 08:49 WIB

Balai Latihan Silat PTBI Diresmikan, Kapolri dan Gubernur Banten Dorong Pelestarian Tjimande

Jumat, 18 September 2026 - 19:23 WIB

TP PKK Banten Dorong Kolaborasi Wujudkan Lingkungan Sekolah Sehat dan Aman

Jumat, 18 September 2026 - 19:16 WIB

ICMI Pandeglang Diharapkan Perkuat Kontribusi bagi Pembangunan Daerah

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Polda Banten Dampingi Keluarga Korban Arupadatu Tabur Bunga di Selat Sunda

Berita Terbaru