Pj Gubernur Banten Al Muktabar Keluarkan Surat Edaran THR Keagamaan Tahun 2024

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Banten, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan Tahun 2024. Surat Edaran tersebut merupakan tindaklanjut dari SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan dalam rangka menghadapi Hari Raya Keagamaan Tahun 2024, serta untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.

Dalam SE tersebut menyebutkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dimana pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Adapun THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, serta pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Selanjutnya, dalam SE tersebut juga menentukan besaran THR Keagamaan diantaranya, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dan dikalikan dengan 1 bulan upah.

Tidak hanya itu, SE itu juga menuturkan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Sehingga untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan dan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2024 serta pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, maka diharapkan Bupati/Wali Kota untuk menegakan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2024 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawasan ketenagakerjaan.

Serta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemenaker.go.id. (Wan)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Tips David Tamara, UMKM Bisa Tingkatkan Omzet Lewat Digital dan Jaringan
BERSATU: Upaya Kolektif Bentuk Ruang Aman dan Positif bagi Pelajar Tangerang Raya
Mukerda MUI 2025, Wagub Banten Dorong Kolaborasi Ulama dan Pemerintah
Kepala Desa Sindangheula Suheli Rampungkan Proses Hibah Lahan untuk 13 Warga Terdampak
Cuaca Ekstrem & Aktivitas Vulkanik Anak Krakatau, Polda Banten Tingkatkan Kesiapsiagaan
Wagub Banten Hadiri Pisah Sambut Danrem 064/MY, Apresiasi Dedikasi Mayjen Edi Saputra
KPPI Pandeglang Berkomitmen Tingkatkan Keterlibatan Perempuan dalam Politik dan Pembangunan
Raih Juara 1 FORPAK API Nasional, Pemprov Banten Buktikan Komitmen Membangun Integritas

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:44 WIB

BERSATU: Upaya Kolektif Bentuk Ruang Aman dan Positif bagi Pelajar Tangerang Raya

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:24 WIB

Mukerda MUI 2025, Wagub Banten Dorong Kolaborasi Ulama dan Pemerintah

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:40 WIB

Kepala Desa Sindangheula Suheli Rampungkan Proses Hibah Lahan untuk 13 Warga Terdampak

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:18 WIB

Cuaca Ekstrem & Aktivitas Vulkanik Anak Krakatau, Polda Banten Tingkatkan Kesiapsiagaan

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:09 WIB

Wagub Banten Hadiri Pisah Sambut Danrem 064/MY, Apresiasi Dedikasi Mayjen Edi Saputra

Berita Terbaru