Pj Gubernur Banten Al Muktabar Keluarkan Surat Edaran THR Keagamaan Tahun 2024

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Banten, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan Tahun 2024. Surat Edaran tersebut merupakan tindaklanjut dari SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan dalam rangka menghadapi Hari Raya Keagamaan Tahun 2024, serta untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.

Dalam SE tersebut menyebutkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dimana pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Adapun THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, serta pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Selanjutnya, dalam SE tersebut juga menentukan besaran THR Keagamaan diantaranya, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dan dikalikan dengan 1 bulan upah.

Tidak hanya itu, SE itu juga menuturkan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Sehingga untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan dan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2024 serta pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, maka diharapkan Bupati/Wali Kota untuk menegakan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2024 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawasan ketenagakerjaan.

Serta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemenaker.go.id. (Wan)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Penggeledahan Kantor PT ABM, Kejati Banten Amankan Puluhan Dokumen
Pemkab Serang Siap Bangun Rumah Warga Terdampak Roboh di Pabuaran
Asda I Kabupaten Serang, LKPJ Bersifat Rekomendasi, Bukan Diterima atau Ditolak
Penanaman 1.000 Pohon Jadi Wujud Komitmen Polda Banten Lestarikan Lingkungan
Kepala MTsN 3 Serang, Penguatan Ekstrakurikuler dan Target PPDB 2026
Hadapi Dinamika Global, Pemprov Banten Perkuat Efisiensi dan Transformasi ASN
Kapolda Banten Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi dalam Upacara HKN
Wagub Banten Soroti Pentingnya Penataan Permukiman Nelayan di Pesisir

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:04 WIB

Penggeledahan Kantor PT ABM, Kejati Banten Amankan Puluhan Dokumen

Jumat, 17 April 2026 - 16:56 WIB

Pemkab Serang Siap Bangun Rumah Warga Terdampak Roboh di Pabuaran

Jumat, 17 April 2026 - 15:52 WIB

Asda I Kabupaten Serang, LKPJ Bersifat Rekomendasi, Bukan Diterima atau Ditolak

Jumat, 17 April 2026 - 14:47 WIB

Penanaman 1.000 Pohon Jadi Wujud Komitmen Polda Banten Lestarikan Lingkungan

Jumat, 17 April 2026 - 14:39 WIB

Kepala MTsN 3 Serang, Penguatan Ekstrakurikuler dan Target PPDB 2026

Berita Terbaru