Pj Gubernur Al Muktabar Apresiasi Polda Banten Atas Pengungkapan Penyalahgunaan Tabung LPG Subsidi

Rabu, 13 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Serang, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengapresiasi jajaran Polda Banten atas pengungkapan kasus penyalahgunaan gas bersubsidi dalam skala besar yang terjadi di wilayah Provinsi Banten.

“Pemerintah Provinsi Banten mengapresiasi Kapolda dan Wakapolda Banten beserta jajaran atas hal-hal yang dilakukan dalam penegakan hukum, karena hal ini berpengaruh sekali pada siklus tata kehidupan masyarakat,” ungkap Al Muktabar saat menghadiri Konferensi Pers Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Bersubsidi dalam Skala Besar yang berlangsung di Aula Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (13/12/2023).

Al Muktabar menyampaikan, Pemerintah Provinsi Banten bersama Forkopimda Provinsi Banten terus melakukan upaya dalam mengendalikan stabilitas harga dengan berbagai komoditi, termasuk kebutuhan masyarakat mengenai tabung LPG subsidi 3Kg.

“Kebijakan mendasar gas (3Kg) itu terdapat hak tertentu yang tidak boleh melanggar hukum. Oleh karena itu, kami mengapresiasi Polda Banten atas terungkapnya kasus penyalahgunaan gas bersubsidi,” katanya.

Sementara, Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengembangan perkara penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah Lebak pada September 2023 lalu. Dan polisi menemukan indikasi adanya jaringan penyuntikan LPG bersubsidi ke LPG non-subsidi 12 Kg dan 50 Kg di wilayah Kota Tangerang.

“Kami telah menetapkan 8 orang tersangka berinisial TJ, HR, SD, AG, DM, RZ, KR dan RZ dengan berbagai peran,” ujarnya.

Lebih lanjut, untuk modus yang dilakukan para tersangka yakni memindahkan isi tabung LPG subsidi 3Kg ke tabung LPG non-subsidi 12Kg dan 50Kg dengan menggunakan alat bantu berupa selang regulator gas, alat transfer gas (tombak besi, red), timbangan elektronik dan es batu.

Dalam melakukan aksinya, para tersangka memerlukan 4 tabung LPG subsidi 3Kg untuk dipindahkan ke 1 tabung LPG non-subsidi 12Kg, sementara untuk LPG non subsidi 50Kg membutuhkan 16 tabung LPG subsidi 3Kg.

“Adapun barang ini dijual hanya di lingkungan Banten saja, biasanya yang 50 Kg itu khusus dijual ke tempat industri, seperti industri makanan, restoran yang besar atau tempat pengelasan dan sebagainya,” katanya.

Selanjutnya, ia mengatakan para tersangka telah melakukan aksinya kurang lebih selama 2 tahun. Dalam kurun waktu itu, para tersangka dapat meraup keuntungan sebesar Rp1,05 miliar per hari. Sedangkan akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,14 miliar per hari.(Wan)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Dimyati Soroti Kontribusi Pengusaha Asal Pariaman dalam Membuka Lapangan Kerja
Doakan Keselamatan Banten, Wagub Dimyati Ajak Masyarakat Waspada Bencana
Pencarian Arupadhatu I Resmi Berakhir, Andra Soni Apresiasi Keteguhan Relawan
Soroti RUU HPI, Dimyati Dorong Batas Usia Kewarganegaraan 25 Tahun atau Lulus S-2
Balai Latihan Silat PTBI Diresmikan, Kapolri dan Gubernur Banten Dorong Pelestarian Tjimande
TP PKK Banten Dorong Kolaborasi Wujudkan Lingkungan Sekolah Sehat dan Aman
ICMI Pandeglang Diharapkan Perkuat Kontribusi bagi Pembangunan Daerah
Polda Banten Dampingi Keluarga Korban Arupadatu Tabur Bunga di Selat Sunda

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:31 WIB

Dimyati Soroti Kontribusi Pengusaha Asal Pariaman dalam Membuka Lapangan Kerja

Sabtu, 19 September 2026 - 14:41 WIB

Doakan Keselamatan Banten, Wagub Dimyati Ajak Masyarakat Waspada Bencana

Sabtu, 19 September 2026 - 11:21 WIB

Pencarian Arupadhatu I Resmi Berakhir, Andra Soni Apresiasi Keteguhan Relawan

Sabtu, 19 September 2026 - 08:55 WIB

Soroti RUU HPI, Dimyati Dorong Batas Usia Kewarganegaraan 25 Tahun atau Lulus S-2

Sabtu, 19 September 2026 - 08:49 WIB

Balai Latihan Silat PTBI Diresmikan, Kapolri dan Gubernur Banten Dorong Pelestarian Tjimande

Berita Terbaru