Pindah ke Rumah Kontrakan, Perlu Ganti KTP dan KK? Ini Penjelasan Dukcapil

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Perpindahan tempat tinggal, termasuk ke rumah kontrakan, memunculkan pertanyaan mengenai keharusan mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyebut bahwa tidak semua perpindahan mewajibkan pembaruan dokumen kependudukan.

Meski tidak wajib mengganti dokumen saat pindah ke kontrakan, pelaporan tetap diperlukan agar data kependudukan tetap akurat dan tertib. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022.

Berikut poin-poin ketentuan yang perlu diperhatikan warga yang pindah tempat tinggal, terutama ke rumah kontrakan:

1. Pindah ke Kontrakan Tak Wajib Ganti KTP dan KK

  • Penduduk yang pindah ke rumah kontrakan tidak wajib mengganti alamat pada KTP dan KK.

  • Namun, pelaporan ke Dinas Dukcapil daerah tujuan tetap perlu dilakukan.

  • Penduduk akan dicatat sebagai penduduk nonpermanen.

2. Batas Waktu Tinggal Nonpermanen Maksimal Satu Tahun

  • Menurut Pasal 16 Permendagri No. 74 Tahun 2022, batas maksimal tinggal sebagai penduduk nonpermanen adalah satu tahun.

  • Bila melebihi batas waktu dan berniat menetap, warga wajib mengurus surat pindah ke Dukcapil daerah asal.

3. Ingin Ganti Alamat? Wajib Urus Surat Pindah

  • Jika penduduk ingin mengganti alamat KTP dan KK ke alamat rumah kontrakan, maka:

    • Harus mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Dukcapil asal.

    • SKPWNI menjadi dasar penerbitan dokumen baru oleh Dukcapil daerah tujuan.

4. Perlu Izin dari Pemilik Kontrakan

  • Penduduk juga harus menyerahkan surat pernyataan kesediaan dari pemilik kontrakan.

  • Dokumen ini menyatakan bahwa alamat kontrakan dapat digunakan dalam dokumen kependudukan.

5. Dasar Hukum

  • Ketentuan ini diatur dalam:

    • Permendagri No. 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

    • Pasal 16 menjelaskan tentang mekanisme pelaporan bagi penduduk nonpermanen.

Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menekankan pentingnya pelaporan meski tidak berpindah secara permanen. “Lapor ke Dukcapil penting agar penduduk tetap tercatat secara administratif, meskipun tidak mengubah KTP atau KK,” kata Teguh, Rabu (11/6/2025).

Langkah ini penting agar penduduk tidak menemui hambatan dalam pengurusan administrasi ke depan, seperti akses layanan kesehatan, pendidikan, atau bantuan sosial yang berbasis data kependudukan. (ihd)

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB