Peternak di Banten Dibebaskan karena Membela Diri dari Maling Kambing

Senin, 18 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Serang, Pada tanggal 24 Februari 2023, seorang peternak kambing di Serang, Banten, bernama Muhyani, menikam seorang pencuri kambing bernama Waldi hingga tewas. Muhyani kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan ekspose, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap Muhyani. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang pembelaan terpaksa (noodweer).

Menurut pasal tersebut, seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan perbuatan yang menyebabkan orang lain luka atau mati karena terpaksa mempertahankan diri atau membela diri dari serangan orang lain.

Dalam kasus ini, Muhyani merasa terancam karena Waldi memasuki kandangnya dan membawa sebilah golok. Muhyani kemudian mengambil gunting dan menusuk Waldi untuk membela diri.

Kematian Waldi disebabkan oleh pendarahan karena luka tusuk di dadanya. Namun, pendarahan tersebut tidak terjadi seketika setelah ia ditusuk. Waldi sempat melarikan diri dan meminta bantuan, tetapi tidak ada yang menolongnya.

Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Serang menilai bahwa Muhyani melakukan pembelaan terpaksa. Oleh karena itu, ia tidak dapat dipidana.(Wan)

Sumber: Kejati Banten

Berita Terkait

Peran Pemerintah masih tetap dibutuhkan untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Wartawan Indonesia
Kades Suheli Serahkan Langsung Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Peserta Nonformal
Kepedulian Sosial dan Spiritualitas Diangkat dalam Program Jumat Keliling Pemdes Sindangheula
Kebersamaan dan Kepedulian Sosial Warnai Kegiatan Majelis Taklim Al Murodiyah Sindangheula
Desa Sindangheula Gelar Perayaan HUT ke-46 dengan Serangkaian Kegiatan Meriah
Pengabdian Mahasiswa Uniba Dimulai, Camat Kopo Dukung Sinergi Bangun Desa
Proses Hukum Jalan, Operasional PT OTM Tetap Berlanjut di Bawah Pengawasan BPA
Integritas dan Kolaborasi Jadi Fokus Kepemimpinan Afif Abdilah di GenBI Banten

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:31 WIB

Peran Pemerintah masih tetap dibutuhkan untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Wartawan Indonesia

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:00 WIB

Kades Suheli Serahkan Langsung Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Peserta Nonformal

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:33 WIB

Kepedulian Sosial dan Spiritualitas Diangkat dalam Program Jumat Keliling Pemdes Sindangheula

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:17 WIB

Kebersamaan dan Kepedulian Sosial Warnai Kegiatan Majelis Taklim Al Murodiyah Sindangheula

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:05 WIB

Desa Sindangheula Gelar Perayaan HUT ke-46 dengan Serangkaian Kegiatan Meriah

Berita Terbaru

Kaesang Pangarep kembali dipercaya memimpin Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai Ketua Umum untuk periode 2025–2030. (Jennus/Arsip)

POLITIK

Kaesang Terpilih Kembali Pimpin PSI Lewat E-Vote Nasional

Sabtu, 19 Jul 2025 - 20:31 WIB