Perpanjangan SIM Tetap Bisa Dilakukan Meski Masa Berlaku Habis, Ini Ketentuannya

Minggu, 11 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat hari libur nasional tetap mendapat kesempatan melakukan perpanjangan tanpa perlu membuat SIM baru. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Secara umum, SIM yang habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang dan harus dibuat kembali dari awal. Namun, ada pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti hari libur nasional atau keadaan kahar.

Ketentuan Perpanjangan SIM Mati karena Keadaan Tertentu:

  • Dasar hukum: Pasal 4 ayat (4) Perpol No. 5 Tahun 2021.

  • Pengecualian berlaku jika:

    • Masa berlaku SIM habis saat hari libur nasional atau keadaan kahar.

    • Ada keputusan resmi dari Kakorlantas Polri.

  • Perpanjangan dilakukan di:

    • Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang ditetapkan.

    • Dalam rentang waktu yang ditentukan setelah hari libur.

Contoh penerapan kebijakan ini:

  • Hari libur: Waisak 2569 BE, 12–13 Mei 2025.

  • Pelayanan SIM libur di: Satpas Daan Mogot, Gerai SIM DKI Jakarta, dan SIM Keliling.

  • Perpanjangan bisa dilakukan pada: 14–16 Mei 2025.

  • Dasar informasi: Laman resmi X TMC Polda Metro Jaya.

Biaya Perpanjangan SIM (berlaku meski masa berlaku lewat):

  1. Biaya penerbitan SIM (sesuai PP No. 76 Tahun 2020):

    • SIM A, BI, BII: Rp 80.000

    • SIM C, CI, CII: Rp 75.000

    • SIM D, DI: Rp 30.000

  2. Biaya tambahan lainnya:

    • Tes kesehatan: ± Rp 35.000

    • Tes psikologi (e-PPSi): Rp 57.500

    • Asuransi (opsional): Rp 50.000

Pemohon diimbau untuk memantau pengumuman resmi dari kepolisian, terutama menjelang hari libur, agar tidak kehilangan hak perpanjangan karena keterlambatan yang sebenarnya masih dapat ditoleransi. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB