Perpanjang SIM Kini Bisa di Luar Domisili, Cukup Bawa KTP

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Masyarakat kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar daerah asal, menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari wilayah manapun di Indonesia. Kebijakan ini menjadi solusi bagi warga yang sedang berada di luar domisili karena keperluan pendidikan, pekerjaan, atau urusan lainnya.

Penerapan sistem nasional dalam pelayanan SIM memungkinkan pembuatan maupun perpanjangan SIM dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa harus kembali ke daerah asal.

Ketentuan dan Persyaratan

Perpanjangan SIM di luar domisili mengikuti prosedur yang sama seperti di wilayah asal. Masyarakat cukup datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat dengan membawa dokumen persyaratan berikut:

  • KTP asli sebagai identitas diri.

  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter.

  • Surat lulus tes psikologi sebagai bukti sehat rohani.

  • Formulir perpanjangan SIM, yang bisa diisi langsung di lokasi pelayanan.

Langkah-langkah Perpanjangan SIM

Pengajuan perpanjangan SIM di luar domisili dilakukan secara langsung (walk-in) dengan alur layanan sebagai berikut:

  1. Datang ke Satpas terdekat di kota/kabupaten tempat Anda tinggal sementara.

  2. Serahkan dokumen persyaratan di loket pelayanan SIM.

  3. Isi formulir permohonan, dan ikuti proses pemeriksaan kelengkapan oleh petugas.

  4. Lakukan registrasi dan identifikasi, termasuk pemotretan dan sidik jari.

  5. Bayar biaya administrasi melalui loket Bank BRI di area Satpas.

  6. Tunggu proses pencetakan, SIM baru akan diberikan setelah selesai dicetak.

Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi menunda perpanjangan SIM hanya karena berada di luar daerah domisili. Pemerataan layanan administrasi SIM ini sekaligus menunjukkan integrasi sistem kepolisian dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara nasional. (ihd/ihd)

Berita Terkait

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil
Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:42 WIB

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:59 WIB

Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Berita Terbaru