Perpanjang SIM Kini Bisa di Luar Domisili, Cukup Bawa KTP

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Masyarakat kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar daerah asal, menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari wilayah manapun di Indonesia. Kebijakan ini menjadi solusi bagi warga yang sedang berada di luar domisili karena keperluan pendidikan, pekerjaan, atau urusan lainnya.

Penerapan sistem nasional dalam pelayanan SIM memungkinkan pembuatan maupun perpanjangan SIM dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa harus kembali ke daerah asal.

Ketentuan dan Persyaratan

Perpanjangan SIM di luar domisili mengikuti prosedur yang sama seperti di wilayah asal. Masyarakat cukup datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat dengan membawa dokumen persyaratan berikut:

  • KTP asli sebagai identitas diri.

  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter.

  • Surat lulus tes psikologi sebagai bukti sehat rohani.

  • Formulir perpanjangan SIM, yang bisa diisi langsung di lokasi pelayanan.

Langkah-langkah Perpanjangan SIM

Pengajuan perpanjangan SIM di luar domisili dilakukan secara langsung (walk-in) dengan alur layanan sebagai berikut:

  1. Datang ke Satpas terdekat di kota/kabupaten tempat Anda tinggal sementara.

  2. Serahkan dokumen persyaratan di loket pelayanan SIM.

  3. Isi formulir permohonan, dan ikuti proses pemeriksaan kelengkapan oleh petugas.

  4. Lakukan registrasi dan identifikasi, termasuk pemotretan dan sidik jari.

  5. Bayar biaya administrasi melalui loket Bank BRI di area Satpas.

  6. Tunggu proses pencetakan, SIM baru akan diberikan setelah selesai dicetak.

Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi menunda perpanjangan SIM hanya karena berada di luar daerah domisili. Pemerataan layanan administrasi SIM ini sekaligus menunjukkan integrasi sistem kepolisian dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara nasional. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama
Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya
Pemerintah Saudi Kini Berlakukan Semua Jenis Visa untuk Tunaikan Umroh

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Minggu, 16 November 2025 - 16:37 WIB

Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:17 WIB

BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terbaru