JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penyusunan peraturan daerah (perda) yang melarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen dapat rampung sebelum peringatan Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta, 22 Juni mendatang. Perda ini akan menjadi landasan hukum pelestarian budaya Betawi secara lebih terarah dan terhormat.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan hal tersebut saat ditemui seusai kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).
”Mudah-mudahan sebelum ulang tahun (Jakarta) sudah selesai,” ujar Rano.
Ia menjelaskan, perda yang sedang disusun bersama Lembaga Adat Masyarakat Betawi itu akan mencakup pengaturan terhadap berbagai bentuk kesenian khas Betawi, termasuk lenong, samrah, hingga ondel-ondel. Pengaturan itu diharapkan mampu menempatkan seni budaya lokal ke ruang yang lebih layak, bukan di jalan-jalan untuk mengamen.
”Ini sebetulnya bagian dari perda yang sedang kami garap. Di dalamnya juga mengatur seni-seni tradisi Betawi agar dapat berkembang dengan tata kelola yang baik,” ucap Rano, yang juga dikenal sebagai tokoh seni Betawi.
Gagasan ini, kata Rano, juga mengemuka dalam sarasehan tokoh Betawi yang dihadiri Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beberapa waktu lalu. Menurut Rano, sejumlah tokoh adat menyatakan dukungan terhadap upaya pelarangan ondel-ondel untuk kegiatan mengamen.
”Pernyataan itu juga disampaikan Pak Gubernur dalam sarasehan. Tokoh-tokoh Betawi menyambut baik karena memang menginginkan ondel-ondel tidak sekadar jadi tontonan jalanan,” kata Rano.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Kebudayaan Betawi, Pramono, juga menyatakan penolakannya terhadap praktik ondel-ondel yang mengamen dari rumah ke rumah. Menurut dia, ondel-ondel seharusnya menjadi bagian dari pertunjukan kebudayaan, bukan alat mencari uang secara serampangan di jalan. (ihd)














